KBLI 01193

Pertanian Tanaman Bunga

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01193
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01193

KBLI 01193 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perkebunan tembakau. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 01193 secara khusus mengatur usaha yang bergerak di bidang budidaya dan pengelolaan tanaman tembakau, mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga panen hasil tembakau.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01193

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 01193 meliputi seluruh proses produksi tanaman tembakau di area perkebunan. Kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI ini adalah pengolahan lahan, penanaman bibit tembakau, pemeliharaan tanaman, pemanenan daun tembakau, serta penanganan pascapanen sebelum hasil tembakau dijual atau diproses lebih lanjut. Selain itu, kegiatan usaha juga bisa mencakup pengelolaan pembibitan, penyulaman, dan pengeringan tembakau sebagai bagian dari rangkaian produksi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01193

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01193 adalah:

  • Perkebunan tembakau rakyat yang memproduksi tembakau kering untuk industri rokok
  • Usaha pembibitan dan penanaman tembakau virginia, tembakau rajangan, maupun tembakau cerutu
  • Kelompok tani yang mengelola lahan tembakau secara mandiri maupun bermitra dengan industri
  • Perusahaan pertanian yang fokus pada ekspor hasil tembakau mentah

Setiap pelaku usaha perkebunan tembakau wajib mengacu pada KBLI 01193 sebagai dasar kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perkebunan tembakau dengan KBLI 01193 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan usaha secara terintegrasi dan digital. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan/atau izin komersial yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran perusahaan, pengajuan dokumen legalitas, hingga penerbitan izin berusaha. Hal ini bertujuan untuk memastikan usaha perkebunan tembakau berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku serta terintegrasi dalam sistem pengawasan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01193

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01193 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01193 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan usaha secara terpadu dan efisien, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan sektor terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.