← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01193 - Pertanian Tanaman Bunga

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga, misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan pertanian tanaman bunga yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup, lihat golongan 013.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01193 - Pertanian Tanaman Bunga, 01193

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pertanian tanaman bunga, yang Produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman Bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/ hebras, Gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga Lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga Hidup masuk ke golongan 013.

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Membuat catatan kegiatan usaha.

2

Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan transfer teknologi.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01193?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01193

Pertanian Tanaman Bunga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01193: Pertanian Tanaman Bunga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01193.

Pengertian KBLI 01193

KBLI 01193 berjudul Pertanian Tanaman Bunga. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga. Uraian menyebutkan contoh spesies seperti anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan yang dimaksud meliputi rangkaian pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01193

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas produksi bunga potong dan kuncup bunga sebagai satu rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan lahan hingga penanganan pascapanen. Kelompok ini difokuskan pada produksi bunga untuk dipotong atau diambil kuncupnya, bukan produksi tanaman hias hidup untuk dijual sebagai tanaman berbunga yang tetap hidup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01193

  • Produksi bunga potong dan kuncup bunga (contoh: anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam).
  • Kegiatan pengolahan lahan yang terkait dengan produksi bunga potong.
  • Penanaman varietas bunga untuk menghasilkan bunga potong dan kuncup.
  • Pemeliharaan tanaman bunga dalam rangka produksi bunga potong (perawatan tanaman, pemupukan, pengendalian hama/penyakit jika bagian dari rangkaian).
  • Pemanenan bunga potong dan kuncup.
  • Kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari satu rangkaian produksi tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup. Kegiatan produksi tanaman bunga hidup termasuk dalam golongan 013 dan oleh karena itu harus dibedakan dari KBLI 01193.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang bersumber dari uraian resmi meliputi: usaha budidaya anggrek yang menghasilkan bunga potong, budi daya anyelir untuk panen kuncup, budidaya gerbera atau krisan untuk produksi potong, pemanenan mawar dan penanganan pascapanen sebagai bagian dari rangkaian operasi. Semua contoh ini mengikuti rangkaian kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan menyatakan jenis perizinan berusaha yang tercantum. Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau pihak yang menerbitkan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01193 dalam KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 01193 - Pertanian Tanaman Bunga

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 01193 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01193, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kelompok ini pada produksi bunga potong dan kuncup bunga serta menyebutkan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen. Jika kegiatan utama usaha adalah produksi tanaman bunga hidup (untuk dijual sebagai tanaman berbunga hidup), maka aktivitas tersebut tidak termasuk dalam KBLI 01193 dan perlu dibedakan berdasarkan golongan yang disebutkan dalam uraian resmi. Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, atau lokasi usaha; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01193 mencakup produksi tanaman hias hidup?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan produksi tanaman bunga hidup; kegiatan tersebut tercakup pada golongan lain (lihat golongan 013 menurut uraian resmi).

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01193?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risiko usaha untuk skala berbeda?

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).