Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga, misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan pertanian tanaman bunga yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup, lihat golongan 013.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01193 - Pertanian Tanaman Bunga, 01193
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Membuat catatan kegiatan usaha.
Membuat pernyataan melakukan budidaya yang baik sesuai SOP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/sudah memiliki sertifikat GAP.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01193
Pertanian Tanaman Bunga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01193.
KBLI 01193 berjudul Pertanian Tanaman Bunga. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi bunga potong dan kuncup bunga. Uraian menyebutkan contoh spesies seperti anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, dan sedap malam. Kegiatan yang dimaksud meliputi rangkaian pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh aktivitas produksi bunga potong dan kuncup bunga sebagai satu rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan lahan hingga penanganan pascapanen. Kelompok ini difokuskan pada produksi bunga untuk dipotong atau diambil kuncupnya, bukan produksi tanaman hias hidup untuk dijual sebagai tanaman berbunga yang tetap hidup.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian tanaman bunga yang memproduksi tanaman bunga hidup. Kegiatan produksi tanaman bunga hidup termasuk dalam golongan 013 dan oleh karena itu harus dibedakan dari KBLI 01193.
Contoh penerapan yang bersumber dari uraian resmi meliputi: usaha budidaya anggrek yang menghasilkan bunga potong, budi daya anyelir untuk panen kuncup, budidaya gerbera atau krisan untuk produksi potong, pemanenan mawar dan penanganan pascapanen sebagai bagian dari rangkaian operasi. Semua contoh ini mengikuti rangkaian kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan menyatakan jenis perizinan berusaha yang tercantum. Data tidak merinci mekanisme penerbitan, persyaratan teknis, atau pihak yang menerbitkan perizinan tersebut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 01193 dalam KBLI 2020 sesuai data adalah:
Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 01193 adalah: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 01193, perhatikan bahwa uraian resmi membatasi kelompok ini pada produksi bunga potong dan kuncup bunga serta menyebutkan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen. Jika kegiatan utama usaha adalah produksi tanaman bunga hidup (untuk dijual sebagai tanaman berbunga hidup), maka aktivitas tersebut tidak termasuk dalam KBLI 01193 dan perlu dibedakan berdasarkan golongan yang disebutkan dalam uraian resmi. Data tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal, atau lokasi usaha; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan produksi tanaman bunga hidup; kegiatan tersebut tercakup pada golongan lain (lihat golongan 013 menurut uraian resmi).
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau mekanisme penerbitan lebih lanjut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).