KBLI 01192

Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula)

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01192
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01192

KBLI 01192 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang budidaya tanaman tembakau. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha serta pelaporan kegiatan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 01192, pelaku usaha dapat mengelompokkan usaha budidaya tembakau secara spesifik sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01192

Ruang lingkup KBLI 01192 mencakup seluruh kegiatan budidaya tanaman tembakau, mulai dari pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pasca panen. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan produksi tembakau sebagai bahan baku utama untuk industri rokok, cerutu, maupun produk olahan tembakau lainnya. Selain itu, KBLI 01192 juga meliputi pengelolaan lahan, penggunaan teknologi pertanian, serta pengolahan hasil panen tembakau sebelum dipasarkan atau diolah lebih lanjut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01192

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01192 antara lain:

  • Usaha budidaya tembakau rakyat di lahan terbuka
  • Perkebunan tembakau skala besar dengan sistem intensif
  • Pembibitan dan penyediaan benih tembakau unggul
  • Pemrosesan tembakau basah menjadi tembakau rajangan kering
  • Pengeringan tembakau dengan metode alami atau teknologi modern

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01192 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01192

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang budidaya tembakau dengan KBLI 01192 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara elektronik, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan dasar, hingga izin operasional dan komersial. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 01192 dapat memastikan legalitas usaha, memperoleh perlindungan hukum, serta memudahkan akses ke program pemerintah dan pembiayaan usaha. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perseorangan maupun badan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01192

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01192. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01192 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada proses pendaftaran melalui OSS, sehingga satu entitas usaha dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus secara legal dan tercatat.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.