Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01192 - Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula), 01192
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.
Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.
Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.
Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.
Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01192
Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01192.
KBLI 01192 berjudul "Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan.
Ruang lingkup berdasar uraian resmi mencakup seluruh tahapan produksi benih berupa biji untuk tanaman pakan ternak dan bit (kecuali bit gula). Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman sampai panen, serta kegiatan pascapanen yang terkait dengan menghasilkan benih biji sebagai produk akhir.
Dari uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyebut "bukan bit gula", sehingga pembenihan bit gula tidak termasuk dalam KBLI 01192 dan perlu dibedakan dari kegiatan perbenihan bit untuk produksi gula. Jika suatu kegiatan berkaitan dengan bit untuk tujuan produksi gula, maka kegiatan tersebut tidak tercakup oleh uraian resmi KBLI 01192.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha adalah sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis sesuai data resmi:
Dalam data KBLI 01192, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data resmi dan dicantumkan sebagai jenis perizinan yang relevan menurut uraian KBLI.
Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 01192 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Artinya, informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pernyataan tentang tempo penerbitan perizinan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 01192 pada KBLI 2020 adalah: "01192 - Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula)".
Kolom jenis perubahan pada data berisi "-" sehingga tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian, data tidak memuat detail perubahan yang harus diuraikan lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan memilih KBLI 01192, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber pada uraian resmi:
KBLI 01192 adalah klasifikasi untuk pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) yang mencakup seluruh rangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih berupa biji sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebut tanaman pakan ternak seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana, serta pembenihan bit yang bukan untuk produksi gula.
Tidak. Uraian resmi menyatakan "bukan bit gula", sehingga pembenihan bit untuk tujuan produksi gula perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 01192.
Data resmi mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 01192.
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (kolom diisi dengan "-"), sehingga data tidak memberikan keterangan mengenai tempo penerbitan.