← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01192 - Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)

Kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01192 - Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula), 01192

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.

2

Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.

2

Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.

2

Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan usaha perbenihan sesuai pedoman perbenihan tanaman pakan ternak yang baik.

2

Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha perbenihan tanaman pakan ternak.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01192?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01192

Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01192: Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01192.

Pengertian KBLI 01192

KBLI 01192 berjudul "Pembenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembenihan Bit (Bukan Bit Gula)". Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) untuk menghasilkan benih berupa biji, yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01192

Ruang lingkup berdasar uraian resmi mencakup seluruh tahapan produksi benih berupa biji untuk tanaman pakan ternak dan bit (kecuali bit gula). Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman sampai panen, serta kegiatan pascapanen yang terkait dengan menghasilkan benih biji sebagai produk akhir.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01192

Dari uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pengolahan lahan bagi produksi benih.
  • Penanaman varietas tanaman pakan ternak dan bit (bukan bit gula) untuk tujuan perbenihan.
  • Pemeliharaan tanaman selama masa pembenihan.
  • Pemanenan benih dalam bentuk biji.
  • Kegiatan pascapanen yang terkait langsung dengan produksi benih biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut "bukan bit gula", sehingga pembenihan bit gula tidak termasuk dalam KBLI 01192 dan perlu dibedakan dari kegiatan perbenihan bit untuk produksi gula. Jika suatu kegiatan berkaitan dengan bit untuk tujuan produksi gula, maka kegiatan tersebut tidak tercakup oleh uraian resmi KBLI 01192.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi benih rumput pakan ternak, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, dan rumput setaria, yang dilakukan mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen benih biji.
  • Pembenihan tanaman legum/kacang-kacangan pakan ternak, misalnya alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana, dengan rangkaian kegiatan produksi benih berupa biji.
  • Pembenihan bit yang bukan untuk produksi gula, mencakup seluruh tahapan produksi benih biji bit non-gula.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk masing-masing skala usaha adalah sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis sesuai data resmi:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 01192, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data resmi dan dicantumkan sebagai jenis perizinan yang relevan menurut uraian KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan pada KBLI 01192 tercantum sebagai "-" dalam sumber. Artinya, informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk pernyataan tentang tempo penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 01192 pada KBLI 2020 adalah: "01192 - Perbenihan Tanaman Pakan Ternak dan Pembibitan Bit (Bukan Bit Gula)".

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi "-" sehingga tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian, data tidak memuat detail perubahan yang harus diuraikan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan memilih KBLI 01192, perhatikan hal-hal berikut yang bersumber pada uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada pembenihan tanaman pakan ternak atau pembenihan bit yang bukan untuk gula, dan bahwa produk akhir adalah benih berupa biji.
  2. Identifikasi skala usaha yang benar (mikro, kecil, menengah, atau besar) karena tingkat risiko dicantumkan per skala usaha.
  3. Perhatikan bahwa data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha; catat istilah ini saat menyiapkan dokumen perizinan yang relevan.
  4. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; oleh karena itu, data ini tidak memberikan informasi tentang lama proses penerbitan perizinan.
  5. Pastikan kegiatan yang termasuk dan yang harus dibedakan (mis. tidak termasuk bit gula) dipahami dan dicatat agar klasifikasi KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01192?

KBLI 01192 adalah klasifikasi untuk pembenihan tanaman pakan ternak dan pembenihan bit (bukan bit gula) yang mencakup seluruh rangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih berupa biji sesuai uraian resmi.

Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi menyebut tanaman pakan ternak seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, kaliandra, gamal, lamtoro, dan Indigofera zollingeriana, serta pembenihan bit yang bukan untuk produksi gula.

Apakah pembenihan bit untuk gula termasuk dalam KBLI 01192?

Tidak. Uraian resmi menyatakan "bukan bit gula", sehingga pembenihan bit untuk tujuan produksi gula perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 01192.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01192?

Data resmi mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 01192.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (kolom diisi dengan "-"), sehingga data tidak memberikan keterangan mengenai tempo penerbitan.