KBLI 01160

Pertanian Tanaman Berserat

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01160
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01160

KBLI 01160 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman tembakau. KBLI ini masuk dalam kategori pertanian tanaman semusim lainnya. Penggunaan kode KBLI 01160 penting untuk pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan budidaya tembakau secara legal dan sesuai peraturan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01160

Ruang lingkup KBLI 01160 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman tembakau. Kegiatan ini meliputi persiapan lahan, pembibitan, penanaman, perawatan tanaman, pengendalian hama, hingga pemanenan dan penanganan pascapanen tembakau. Selain itu, ruang lingkup KBLI 01160 juga dapat melibatkan proses pengeringan tembakau secara tradisional sebelum dijual ke pengolah atau pabrikan rokok.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01160

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01160 antara lain:

  • Usaha budidaya tembakau rakyat, baik skala kecil maupun besar
  • Perkebunan tembakau yang dikelola perusahaan atau koperasi
  • Kelompok tani yang secara kolektif melakukan penanaman dan pengolahan tembakau
  • Usaha pengeringan tembakau hasil panen sebelum dijual ke pabrik rokok
  • Penyediaan bibit tembakau dan layanan penunjang budidaya tembakau
Seluruh kegiatan tersebut wajib menggunakan kode KBLI 01160 ketika mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01160

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tembakau sesuai KBLI 01160 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga perizinan komersial. Dengan mendaftarkan KBLI 01160 pada OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan budidaya tembakau, serta memperoleh kemudahan dalam pengurusan izin terkait ekspor, distribusi, dan fasilitas pendukung lainnya.

Proses perizinan melalui OSS juga memastikan usaha budidaya tembakau berjalan sesuai ketentuan regulasi, seperti standar lingkungan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan keberlanjutan usaha di sektor tembakau.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01160 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 01160 dengan KBLI lain dalam satu unit usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menambahkan kode KBLI lainnya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, misalnya pengolahan tembakau (industri rokok) atau perdagangan hasil pertanian. Namun, setiap KBLI yang dicantumkan tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian,

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.