Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman berserat, seperti kapas, yute, kenaf, batang lenan, rami, sisal, abaka, dan bahan baku tekstil lainnya dari genus Agave. Pertanian tanaman berserat yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman berserat untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01160 - Pertanian Tanaman Berserat, 01160
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP).
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 3 Hari
fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01160
Pertanian Tanaman Berserat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01160.
KBLI 01160 berjudul "Pertanian Tanaman Berserat". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pertanian tanaman berserat seperti kapas, yute, kenaf, batang lenan, rami, sisal, abaka, dan bahan baku tekstil lainnya dari genus Agave. Kegiatan yang dimaksud meliputi seluruh rangkaian agronomi mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen, serta penanaman khusus untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup sesuai uraian resmi mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk tanaman berserat. Selain itu, tercakup pula penanaman tanaman berserat dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi untuk KBLI 01160 tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Karena data tidak menyebutkan pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penanaman kapas yang mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian; penanaman rami atau sisal dengan rangkaian kegiatan serupa; serta penanaman tanaman berserat untuk menghasilkan benih berupa biji. Semua contoh ini diambil langsung dari ruang lingkup yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa kombinasi risiko untuk satu skala usaha (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki kombinasi risiko Rendah dan Menengah Tinggi). Hal ini berarti tidak semua unit dalam satu skala memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang disajikan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01160 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan persis sesuai penyebutan dalam data.
Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari". Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data adalah: "01160 - Pertanian Tanaman Berserat". Ini menunjukkan kesetaraan judul antara edisi KBLI yang digunakan dalam data dan edisi 2020 untuk kode yang sama.
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 01160 adalah "Tetap". Informasi ini menunjukkan status perubahan yang tercantum dalam dataset.
Sebelum memilih KBLI 01160, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (tanaman berserat yang disebutkan dan rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen atau penanaman untuk benih), tinjau kombinasi tingkat risiko sesuai skala usaha yang relevan, dan siapkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari" dalam data, namun ini bukan jaminan penerbitan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan termasuk dalam KBLI 01160.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman berserat untuk menghasilkan benih berupa biji.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini adalah keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.