KBLI 01150

Perkebunan Tembakau

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01150
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01150

KBLI 01150 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha pada bidang pertanian tembakau. Kode ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 01150 secara spesifik mencakup seluruh kegiatan budidaya dan panen tanaman tembakau, baik dalam skala kecil maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01150

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01150 meliputi seluruh proses pertanian tembakau mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan daun tembakau. Ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada budidaya di lahan terbuka, tetapi juga meliputi kegiatan pascapanen seperti pengeringan dan pengolahan awal tembakau sebelum didistribusikan ke industri pengolahan lebih lanjut. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini dapat dilakukan secara perorangan maupun badan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01150

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01150 di antaranya adalah:

  • Perkebunan tembakau rakyat di daerah sentra tembakau
  • Usaha pertanian tembakau skala besar milik perusahaan atau koperasi
  • Kelompok tani yang fokus pada penanaman dan pengolahan tembakau
  • Unit usaha pengeringan tembakau hasil panen
  • Usaha penyediaan bibit dan sarana produksi tembakau

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01150 dalam dokumen legalitas usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian tembakau sesuai KBLI 01150 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal di Indonesia. Proses perizinan ini meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku untuk sektor pertanian tembakau.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sehingga dapat mendukung pertumbuhan sektor pertanian tembakau secara nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01150

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01150 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01150 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, seperti pengolahan hasil pertanian atau distribusi produk tembakau. Namun, pastikan penggabungan KBLI tetap mengikuti regulasi serta persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.