← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01150 - Pertanian Tembakau

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tembakau untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau, lihat subgolongan 1200.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01150 - Perkebunan Tembakau, 01150

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya enetic serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01150?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01150

Pertanian Tembakau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01150: Pertanian Tembakau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01150.

Pengertian KBLI 01150

KBLI 01150 berjudul "Pertanian Tembakau". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau sebagai satu rangkaian kegiatan, mulai dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai rangkaian tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01150

Ruang lingkup yang tercantum dalam data meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian usaha pertanian tembakau.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01150

  • Pengolahan lahan untuk budidaya tanaman tembakau.
  • Penyemaian benih tembakau.
  • Penanaman dan pemeliharaan tanaman tembakau.
  • Pemanenan tanaman tembakau.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pertanian tembakau.
  • Pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya.
  • Penanaman tanaman tembakau untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau. Untuk kegiatan pembuatan produk tembakau, rujukan diberikan pada subgolongan 1200 sebagaimana disebut dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha pertanian yang melakukan penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tembakau sebagai satu rangkaian kegiatan hingga proses pascapanen yang terkait.
  • Unit usaha pertanian yang melakukan pembersihan dan perajangan daun tembakau sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pertanian pada lahan miliknya.
  • Usaha yang menanam tembakau dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji untuk keperluan perbanyakan tanaman.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01150 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi jangka waktu ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Data menyebutkan padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "01150 - Perkebunan Tembakau".

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-". Informasi ini disajikan persis seperti tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi: kegiatan harus berupa pertanian tembakau yang meliputi rangkaian dari pengolahan lahan sampai pascapanen sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  2. Perhatikan bahwa pembersihan dan perajangan tercantum hanya apabila kegiatan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertanian; bila terpisah, hal ini perlu diperiksa lebih lanjut terhadap kriteria yang berlaku.
  3. Perhatikan bahwa pembuatan produk tembakau tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dirujuk ke subgolongan terkait sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan teknis atau administratif lain tidak tercantum dalam data ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari, namun informasi tersebut disajikan hanya sebagai data yang tersedia dan bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01150?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen sebagai rangkaian, pembersihan dan perajangan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertanian, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan produk tembakau termasuk dalam KBLI 01150?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan produk tembakau tidak termasuk dalam KBLI 01150 dan dirujuk pada subgolongan 1200.

Perizinan apa yang tercantum dalam data untuk KBLI 01150?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 01150.

Apa tingkat risiko untuk usaha tembakau menurut skala usaha?

Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Semua kombinasi ini disajikan sesuai data.