KBLI 01139
Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01139Pengertian KBLI 01139
KBLI 01139 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertanian tanaman pangan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok khusus seperti padi, jagung, gandum, dan tanaman umbi-umbian. KBLI ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian yang menanam jenis tanaman pangan semusim di luar komoditas utama yang telah memiliki KBLI tersendiri.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01139
Ruang lingkup KBLI 01139 mencakup seluruh kegiatan budidaya dan pengelolaan tanaman pangan semusim lainnya yang belum tercakup dalam KBLI 01131, 01132, dan 01133. Kegiatan ini dapat meliputi persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pengolahan awal hasil panen. Termasuk di dalamnya adalah usaha pertanian yang menggunakan teknologi modern maupun tradisional, baik skala kecil maupun besar.
Dengan cakupan yang cukup luas, KBLI 01139 memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan berbagai jenis tanaman pangan semusim sesuai dengan potensi wilayah dan permintaan pasar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01139
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01139 antara lain:
- Budidaya tanaman sorgum
- Budidaya tanaman kacang hijau
- Budidaya tanaman kedelai hitam
- Budidaya tanaman wijen
- Budidaya tanaman buncis dan kacang-kacangan lainnya yang tidak termasuk KBLI khusus
- Budidaya tanaman pangan semusim lain yang belum tercantum pada KBLI spesifik
Kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kelompok tani, koperasi, maupun badan usaha lainnya yang berfokus pada sektor pertanian.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01139 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan kode KBLI 01139 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan platform utama yang digunakan untuk proses perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sesuai KBLI yang dipilih.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI, pengunggahan dokumen persyaratan, serta pemenuhan komitmen perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pelaku usaha KBLI 01139 dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01139
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01139 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengelola lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen perizinan usaha pada sistem OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengoptimalkan potensi bisnisnya dengan menggabungkan KBLI 01139 bersama KBLI lain yang relevan, selama tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.