← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01139 - Pertanian Umbi Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian umbi lainnya seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang. Pertanian umbi lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01139 - Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya, 01139

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01139?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01139

Pertanian Umbi Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01139: Pertanian Umbi Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01139.

Pengertian KBLI 01139

KBLI 01139 berjudul "Pertanian Umbi Lainnya" dan mengelompokkan kegiatan pertanian yang berkaitan dengan budidaya umbi-umbian selain yang dikategori secara terpisah. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen untuk komoditas umbi tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01139

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 01139 meliputi kegiatan pertanian umbi untuk komoditas seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang. Ruang lingkup menekankan pelaksanaan kegiatan sebagai satu rangkaian yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01139

Kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan termasuk dalam KBLI 01139 adalah:

  • Pengolahan lahan untuk budidaya umbi-umbian yang disebutkan.
  • Penanaman umbi seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang.
  • Pemeliharaan tanaman umbi selama masa tumbuh.
  • Pemanenan hasil umbi tersebut.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pertanian umbi lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 01139 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dengan kode lain. Karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembedaannya tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha budidaya ubi jalar yang melaksanakan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Usaha budidaya talas dengan rangkaian kegiatan pengolahan lahan hingga pascapanen.
  • Budidaya porang termasuk seluruh rangkaian operasi dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01139 sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum ditulis lengkap tanpa penyederhanaan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01139 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagaimana tercantum dalam data. Dalam konteks OSS berbasis risiko, kedua nama perizinan ini tercantum sebagai perizinan berusaha yang relevan menurut data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01139 adalah:

  • 01139 - Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya

Status Perubahan KBLI

Nilai "jenis_perubahan" dalam data untuk KBLI 01139 adalah "-". Informasi lebih lanjut mengenai arti atau rincian perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01139, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01139, yaitu kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk umbi yang disebutkan.
  2. Identifikasi skala usaha Anda karena data memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda; pilih kombinasi yang sesuai dengan skala usaha menurut data.
  3. Siapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar.
  4. Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari" sebagaimana data; ini dicantumkan sebagai informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  5. Informasi teknis lain seperti persyaratan teknis detail, modal, atau aspek lokasi tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01139?

KBLI 01139 berjudul "Pertanian Umbi Lainnya" dan mencakup kegiatan pertanian umbi seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang, termasuk pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk umbi-umbian yang disebutkan.

Apa saja perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha untuk KBLI 01139: NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.