Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian umbi lainnya seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang. Pertanian umbi lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01139 - Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya, 01139
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01139
Pertanian Umbi Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01139.
KBLI 01139 berjudul "Pertanian Umbi Lainnya" dan mengelompokkan kegiatan pertanian yang berkaitan dengan budidaya umbi-umbian selain yang dikategori secara terpisah. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen untuk komoditas umbi tertentu.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 01139 meliputi kegiatan pertanian umbi untuk komoditas seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang. Ruang lingkup menekankan pelaksanaan kegiatan sebagai satu rangkaian yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.
Kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan termasuk dalam KBLI 01139 adalah:
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 01139 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dengan kode lain. Karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembedaannya tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01139 sebagai berikut. Seluruh kombinasi yang tercantum ditulis lengkap tanpa penyederhanaan:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01139 adalah:
Istilah NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagaimana tercantum dalam data. Dalam konteks OSS berbasis risiko, kedua nama perizinan ini tercantum sebagai perizinan berusaha yang relevan menurut data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 01139 adalah:
Nilai "jenis_perubahan" dalam data untuk KBLI 01139 adalah "-". Informasi lebih lanjut mengenai arti atau rincian perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01139, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 01139 berjudul "Pertanian Umbi Lainnya" dan mencakup kegiatan pertanian umbi seperti ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili, iles-iles, dan porang, termasuk pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen untuk umbi-umbian yang disebutkan.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha untuk KBLI 01139: NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.