KBLI 01137
Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01137Pengertian KBLI 01137
KBLI 01137 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman rempah-rempah semusim. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01137 secara khusus mencakup aktivitas pertanian yang berkaitan dengan penanaman rempah-rempah yang memiliki siklus hidup kurang dari satu tahun dan dipanen setelah masa tanam tertentu.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01137
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01137 meliputi seluruh proses budidaya tanaman rempah-rempah semusim, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen. Kegiatan ini juga dapat mencakup pengolahan awal hasil panen seperti pengeringan, pembersihan, dan pengemasan sederhana sebelum dipasarkan. Proses-proses tersebut harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar pertanian yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 01137 tidak hanya terbatas pada skala kecil atau tradisional, tetapi juga meliputi usaha skala menengah dan besar yang menggunakan teknologi modern dalam pertanian rempah-rempah semusim. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami seluruh aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pengelolaan usaha rempah-rempah semusim.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01137
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01137 antara lain:
- Budidaya tanaman ketumbar (Coriandrum sativum)
- Budidaya tanaman jinten (Cuminum cyminum)
- Budidaya tanaman adas (Foeniculum vulgare)
- Budidaya tanaman wijen (Sesamum indicum)
- Budidaya tanaman kemiri sunan dan sejenisnya yang masuk kategori rempah semusim
Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan secara mandiri maupun dalam bentuk kelompok tani, koperasi, atau badan usaha lainnya yang bergerak di bidang pertanian rempah semusim.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman rempah-rempah semusim dengan KBLI 01137 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara daring dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas utama, serta izin usaha sektor pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan transparansi dalam pengelolaan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan oleh instansi terkait sebelum memulai kegiatan operasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.