← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01137 - Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain Tebu

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01137 - Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu, 01137

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP) cek

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01137?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01137

Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain Tebu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01137: Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain Tebu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01137.

Pengertian KBLI 01137

KBLI 01137 berjudul "Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis Selain Tebu". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu, seperti stevia dan sorgum manis, yang meliputi rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01137

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk bit gula dan tanaman pemanis selain tebu (contoh yang disebut: stevia dan sorgum manis).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01137

  • Pengolahan lahan untuk budidaya bit gula dan tanaman pemanis selain tebu.
  • Penanaman bit gula, stevia, sorgum manis, dan tanaman pemanis selain tebu lainnya yang termasuk dalam kelompok ini.
  • Pemeliharaan tanaman yang termasuk dalam rangkaian kegiatan pertanian tersebut.
  • Pemanenan hasil pertanian bit gula dan tanaman pemanis selain tebu.
  • Kegiatan pascapanen yang terkait sebagai bagian dari rangkaian kegiatan usaha pertanian ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Dengan demikian, data tidak merinci aktivitas lain yang harus dibedakan dari KBLI 01137.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: budidaya bit gula yang melibatkan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian; serta budidaya stevia atau sorgum manis dengan rangkaian kegiatan serupa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum dengan lebih dari satu tingkat risiko dalam data.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 01137 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data ini hanya mencantumkan nama perizinan sebagaimana tertulis; mekanisme penerbitan, syarat teknis, atau platform pelaksanaan (mis. OSS) tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 01137 - Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data memuat nilai "-" . Data menunjukkan tanda tersebut secara literal; tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 01137 (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen untuk bit gula dan tanaman pemanis selain tebu seperti stevia dan sorgum manis).
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak merinci persyaratan teknis untuk penerbitan kedua dokumen tersebut.
  • Informasi jangka waktu "3 Hari" tercantum dalam data namun bukan jaminan penerbitan. Mekanisme atau platform penerbitan tidak dijelaskan dalam data yang digunakan.
  • Data tidak memuat informasi tentang modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, dampak lingkungan, atau persyaratan teknis lainnya; aspek-aspek tersebut tidak boleh diasumsikan berdasarkan data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja tanaman contoh yang termasuk dalam KBLI 01137?

Menurut uraian resmi, contoh tanaman yang termasuk adalah bit gula dan tanaman pemanis selain tebu, secara eksplisit disebutkan stevia dan sorgum manis.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01137?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur penerbitan kedua perizinan tersebut.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini disajikan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa dokumen akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah data menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Dengan kata lain, data tidak merinci aktivitas yang harus dibedakan dari KBLI 01137.