KBLI 01136

Pertanian Jamur

Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01136
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01136

KBLI 01136 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman semangka dan melon. Kode KBLI ini mengacu pada kegiatan pertanian yang berfokus pada pembudidayaan dan produksi semangka serta melon, baik dilakukan secara konvensional maupun dengan metode pertanian modern. KBLI 01136 menjadi referensi utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01136

Ruang lingkup KBLI 01136 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman semangka dan melon. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan terbuka, greenhouse, maupun lahan pertanian lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengelolaan benih, pembibitan, hingga proses panen dan pasca-panen sebelum produk didistribusikan atau dipasarkan. Dengan demikian, KBLI 01136 sangat relevan bagi pelaku usaha pertanian yang ingin fokus pada komoditas semangka dan melon.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01136

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 01136 antara lain:

  • Usaha budidaya semangka di lahan pertanian skala kecil hingga besar
  • Usaha budidaya melon dengan sistem greenhouse atau pertanian modern
  • Pengelolaan kebun semangka dan melon untuk tujuan komersial
  • Pembibitan dan pengembangan varietas semangka dan melon
  • Usaha penjualan hasil panen semangka dan melon secara langsung ke pasar atau melalui distributor

Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 01136 sebagai dasar klasifikasi dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01136 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara daring, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha. Dalam proses pengajuan, pelaku usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pengurusan izin melalui OSS juga memastikan usaha telah memenuhi ketentuan hukum dan mendapat perlindungan secara legal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01136

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01136. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01136 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang tercantum telah sesuai dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di sektor pertanian maupun sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.