← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01136 - Pertanian Jamur

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jamur, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shittake, jamur kuping, dan truffle. Pertanian jamur yang dimaksud mencakup kegiatan pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian spawn jamur, lihat subgolongan 0130.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01136 - Pertanian Jamur, 01136

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01136?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01136

Pertanian Jamur

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01136: Pertanian Jamur

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01136.

Pengertian KBLI 01136

KBLI 01136 dengan judul resmi "Pertanian Jamur" mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang meliputi seluruh rangkaian kegiatan budidaya jamur yang disebutkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menilai ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01136

Ruang lingkup KBLI 01136 mencakup pertanian jamur seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shittake, jamur kuping, dan truffle. Kegiatan yang dimaksud meliputi pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01136

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pembuatan kubung; pengolahan media tanam; penanaman bibit pada media tanam; pemeliharaan selama fase pertumbuhan; pemanenan hasil budidaya; dan kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi jamur. Semua kegiatan ini terkait dengan jenis jamur yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian spawn jamur. Kegiatan pembuatan spawn jamur perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: budidaya jamur tiram yang mencakup pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian; budidaya jamur merang yang mengikuti rangkaian kegiatan serupa; budidaya jamur shittake, jamur kuping, atau truffle yang seluruhnya dilakukan menurut rangkaian kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi. Contoh-contoh ini hanya mengambil elemen yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 01136 disajikan menurut kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data. Seluruh kombinasi berikut tersedia dalam data dan dicantumkan apa adanya:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk satu skala usaha (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki lebih dari satu tingkat risiko). Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01136 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan ini berdasarkan data resmi dan harus dipahami sebagai daftar perizinan yang tercantum, tanpa penambahan atau rincian prosedural di luar data.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang ditampilkan dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01136 - Pertanian Jamur". Ini menunjukkan konsistensi judul dan kode antara versi KBLI yang dibandingkan menurut data yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 01136 menurut data adalah "Tetap", yakni judul dan ruang lingkupnya dipertahankan dalam perubahan yang dicatat pada data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01136, khususnya jenis jamur dan rangkaian kegiatan yang disebutkan.
  2. Perhatikan bahwa pembuatan spawn jamur tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan sesuai uraian resmi.
  3. Tinjau skala usaha yang akan digunakan karena data mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko; ketepatan penentuan skala berpengaruh pada klasifikasi tingkat risiko.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Siapkan dokumen sesuai kebutuhan yang relevan berdasarkan daftar perizinan tersebut sebagaimana tercantum dalam data.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01136?

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian untuk budidaya jamur seperti jamur merang, tiram, shittake, kuping, dan truffle, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan spawn jamur termasuk dalam KBLI 01136?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pertanian spawn jamur tidak termasuk dalam KBLI 01136 dan perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01136?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk usaha budidaya jamur menurut data?

Data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.