Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jamur, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shittake, jamur kuping, dan truffle. Pertanian jamur yang dimaksud mencakup kegiatan pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian spawn jamur, lihat subgolongan 0130.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01136 - Pertanian Jamur, 01136
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01136
Pertanian Jamur
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01136.
KBLI 01136 dengan judul resmi "Pertanian Jamur" mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang meliputi seluruh rangkaian kegiatan budidaya jamur yang disebutkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menilai ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 01136 mencakup pertanian jamur seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shittake, jamur kuping, dan truffle. Kegiatan yang dimaksud meliputi pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pembuatan kubung; pengolahan media tanam; penanaman bibit pada media tanam; pemeliharaan selama fase pertumbuhan; pemanenan hasil budidaya; dan kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi jamur. Semua kegiatan ini terkait dengan jenis jamur yang disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian spawn jamur. Kegiatan pembuatan spawn jamur perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: budidaya jamur tiram yang mencakup pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian; budidaya jamur merang yang mengikuti rangkaian kegiatan serupa; budidaya jamur shittake, jamur kuping, atau truffle yang seluruhnya dilakukan menurut rangkaian kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi. Contoh-contoh ini hanya mengambil elemen yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain.
Tingkat risiko untuk KBLI 01136 disajikan menurut kombinasi skala usaha yang tercantum dalam data. Seluruh kombinasi berikut tersedia dalam data dan dicantumkan apa adanya:
Perlu diperhatikan bahwa data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk satu skala usaha (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki lebih dari satu tingkat risiko). Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01136 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan ini berdasarkan data resmi dan harus dipahami sebagai daftar perizinan yang tercantum, tanpa penambahan atau rincian prosedural di luar data.
Jangka waktu penerbitan yang ditampilkan dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01136 - Pertanian Jamur". Ini menunjukkan konsistensi judul dan kode antara versi KBLI yang dibandingkan menurut data yang diberikan.
Status perubahan untuk KBLI 01136 menurut data adalah "Tetap", yakni judul dan ruang lingkupnya dipertahankan dalam perubahan yang dicatat pada data.
Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan kubung, pengolahan media tanam, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian untuk budidaya jamur seperti jamur merang, tiram, shittake, kuping, dan truffle, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pertanian spawn jamur tidak termasuk dalam KBLI 01136 dan perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.