KBLI 01135
Pertanian Aneka Umbi Palawija
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01135Pengertian KBLI 01135
KBLI 01135 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha budidaya tanaman buah mangga. KBLI ini merupakan bagian dari kelompok budidaya tanaman buah-buahan tropis, dan menjadi acuan resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penggunaan kode KBLI 01135 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang budidaya mangga secara legal dan sesuai regulasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01135
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01135 meliputi seluruh proses budidaya tanaman mangga, mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen. Selain itu, kegiatan pasca-panen yang masih dalam bentuk buah segar juga termasuk dalam ruang lingkup ini. Usaha yang masuk dalam KBLI 01135 dapat dilakukan secara perorangan, kelompok tani, koperasi, maupun badan usaha berbadan hukum lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01135
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01135 antara lain:
- Perkebunan mangga skala kecil maupun besar
- Kelompok tani mangga yang fokus pada budidaya dan penjualan buah segar
- Perusahaan agribisnis yang mengelola lahan mangga secara komersial
- Usaha persemaian bibit mangga (jika terintegrasi dengan budidaya)
- Kemitraan usaha pertanian mangga dengan petani lokal
Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01135 pada dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01135
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 01135 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara online, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dalam pengajuan perizinan usaha di OSS, pelaku usaha harus mencantumkan kode KBLI 01135 pada saat pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan operasional. Selain itu, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku, seperti dokumen identitas, izin lingkungan, serta standar operasional budidaya tanaman mangga. Dengan mengurus perizinan usaha secara benar, pelaku usaha akan memperoleh legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01135
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01135. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01135 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, asalkan seluruh persyaratan masing-masing KBLI tetap dipenuhi.
Dengan demikian, pelaku usaha budidaya mangga memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usahanya, misalnya dengan menambahkan KBLI lain untuk kegiatan pengolahan hasil panen atau distrib
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.