← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01135 - Pertanian Ubi Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian ubi kayu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01135 - Pertanian Aneka Umbi Palawija, 01135

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles iles, porang dan umbi umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan aneka umbi palawija

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

3

Bukti untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

3

Bukti untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi umbian palawija lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01135?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01135

Pertanian Ubi Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01135: Pertanian Ubi Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01135.

Pengertian KBLI 01135

KBLI 01135 berjudul "Pertanian Ubi Kayu". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian ubi kayu yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01135

Ruang lingkup KBLI 01135 dibatasi pada keseluruhan rangkaian kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan produksi ubi kayu, mulai dari persiapan lahan hingga kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari proses produksi tersebut. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01135

  • Pengolahan lahan untuk penanaman ubi kayu.
  • Penanaman ubi kayu sebagai bagian dari produksi tanaman tersebut.
  • Pemeliharaan tanaman ubi kayu selama siklus tanam.
  • Pemanenan ubi kayu pada saat panen.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan produksi ubi kayu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika suatu kegiatan tidak tercakup dalam uraian tersebut, maka kegiatan tersebut tidak dapat diasumsikan termasuk tanpa verifikasi terhadap sumber resmi lainnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pengolahan lahan untuk menyiapkan lahan tanam ubi kayu, usaha yang melaksanakan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman ubi kayu, unit usaha yang melakukan pemanenan ubi kayu, serta kegiatan pascapanen yang merupakan kelanjutan produksi (misalnya penanganan hasil panen) selama masih bagian dari satu rangkaian kegiatan produksi ubi kayu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01135. Informasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko namun tidak menjelaskan implikasi perizinan teknis lainnya. Kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01135 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini bersumber pada data KBLI yang digunakan dan ditulis persis sesuai penyebutan dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau dokumen akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah:

  • 01135 - Pertanian Aneka Umbi Palawija

Status Perubahan KBLI

Data jenis perubahan untuk KBLI 01135 tercantum sebagai "-". Nilai ini dicantumkan apa adanya dalam data sumber; tidak ada keterangan tambahan pada data mengenai makna simbol tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01135, yaitu mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian kegiatan.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) sebagaimana disebut dalam data.
  • Perhatikan tingkat risiko yang berlaku berdasarkan skala usaha; data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum ("3 Hari" dan "7 Hari") adalah informasi dalam data, bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
  • Jika kegiatan usaha melibatkan aktivitas di luar uraian resmi, kegiatan tersebut perlu diklarifikasi karena tidak otomatis termasuk dalam KBLI ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01135 hanya mencakup satu tahap produksi?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 01135 mencakup rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01135?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Penyebutan ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pertanian ubi kayu menurut skala usaha?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi).

Apa padanan KBLI 01135 dengan KBLI 2020?

Padanan yang tercantum dalam data adalah "01135 - Pertanian Aneka Umbi Palawija".