KBLI 01134

Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01134
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01134

KBLI 01134 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha budidaya tanaman semangka. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang secara khusus bergerak di bidang penanaman, pemeliharaan, hingga panen semangka, baik dalam skala kecil maupun besar. KBLI 01134 menjadi acuan penting dalam proses administrasi perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01134

Ruang lingkup KBLI 01134 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya tanaman semangka. Kegiatan ini mencakup persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan dan penanganan pasca panen. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup kegiatan pengolahan lahan secara modern maupun tradisional, serta penggunaan teknologi pertanian yang mendukung produktivitas tanaman semangka.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01134

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01134 antara lain:

  • Usaha budidaya semangka pada lahan pertanian terbuka
  • Usaha pertanian semangka dengan sistem rumah kaca (greenhouse)
  • Kelompok tani atau koperasi yang fokus pada penanaman dan pemasaran semangka
  • Perusahaan agribisnis yang mengelola lahan semangka secara komersial
  • Usaha pengadaan bibit dan benih semangka untuk keperluan budidaya

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya semangka sesuai KBLI 01134 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha yang terdaftar di OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha serta kemudahan dalam mengakses fasilitas pemerintah terkait pengembangan sektor pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01134

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01134. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01134 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam pengelolaan administrasi serta memperluas cakupan kegiatan usaha dalam satu badan hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.