Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran umbi, seperti kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai. Pertanian sayuran umbi yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01134 - Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi, 01134
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01134
Pertanian Sayuran Umbi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01134.
KBLI 01134, berjudul "Pertanian Sayuran Umbi", adalah kategori kegiatan ekonomi yang mencakup usaha pertanian khusus pada sayuran berumbi. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi serangkaian kegiatan produksi yang terkait dengan sayuran umbi, dilaksanakan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Ruang lingkup KBLI 01134 menurut uraian resmi meliputi jenis tanaman dan tahapan kegiatan. Jenis tanaman yang dicantumkan antara lain kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai. Tahapan kegiatan yang termasuk mencakup pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian.
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 01134 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika membutuhkan pembagian atau pengecualian terhadap kegiatan tertentu, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah usaha pertanian yang menyiapkan lahan, melakukan penyemaian, menanam kentang, menjaga tanaman hingga panen, lalu melakukan proses pascapanen sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan. Contoh lain adalah kegiatan budidaya bawang merah yang mencakup pengolahan lahan, penyemaian atau perbanyakan bahan tanam, pemeliharaan hingga pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang terintegrasi.
Data menetapkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01134 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut kombinasi skala usaha yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01134 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data; penjelasan lebih lanjut mengenai syarat teknis atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang ada dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Informasi lain terkait perubahan detail tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data yang tersedia, hal-hal yang secara eksplisit tercantum untuk diperhatikan meliputi identifikasi perizinan berusaha (NIB dan Sertifikat Standar) serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ruang lingkup yang dijabarkan. Data juga menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari"; catatan ini bersifat informatif dan bukan jaminan penerbitan. Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan teknis, batasan lokasi, atau dokumen tambahan tidak tercantum dalam data.
KBLI 01134 berjudul "Pertanian Sayuran Umbi" dan mencakup kegiatan pertanian pada sayuran umbi yang dilaksanakan sebagai satu rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen, sesuai uraian resmi.
Jenis tanaman yang tercantum dalam uraian resmi adalah kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Keterangan ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.