← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01134 - Pertanian Sayuran Umbi

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran umbi, seperti kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai. Pertanian sayuran umbi yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01134 - Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi, 01134

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi umbian Hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01134?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01134

Pertanian Sayuran Umbi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01134: Pertanian Sayuran Umbi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01134.

Pengertian KBLI 01134

KBLI 01134, berjudul "Pertanian Sayuran Umbi", adalah kategori kegiatan ekonomi yang mencakup usaha pertanian khusus pada sayuran berumbi. Definisi resmi menyatakan bahwa kelompok ini meliputi serangkaian kegiatan produksi yang terkait dengan sayuran umbi, dilaksanakan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01134

Ruang lingkup KBLI 01134 menurut uraian resmi meliputi jenis tanaman dan tahapan kegiatan. Jenis tanaman yang dicantumkan antara lain kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai. Tahapan kegiatan yang termasuk mencakup pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01134

  • Pengolahan lahan untuk produksi sayuran umbi.
  • Penyemaian benih atau perbanyakan material tanam untuk sayuran umbi.
  • Penanaman tanaman umbi seperti kentang, wortel, lobak cina, rebung, dan jenis bawang (bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai).
  • Pemeliharaan tanaman selama masa pertumbuhan.
  • Pemanenan hasil tanaman umbi.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan produksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 01134 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Jika membutuhkan pembagian atau pengecualian terhadap kegiatan tertentu, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah usaha pertanian yang menyiapkan lahan, melakukan penyemaian, menanam kentang, menjaga tanaman hingga panen, lalu melakukan proses pascapanen sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan. Contoh lain adalah kegiatan budidaya bawang merah yang mencakup pengolahan lahan, penyemaian atau perbanyakan bahan tanam, pemeliharaan hingga pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang terintegrasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menetapkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01134 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut kombinasi skala usaha yang tercantum; data tidak menyatakan bahwa seluruh skala memiliki risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01134 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan persis sesuai data; penjelasan lebih lanjut mengenai syarat teknis atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang ada dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 01134 - Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Informasi lain terkait perubahan detail tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, hal-hal yang secara eksplisit tercantum untuk diperhatikan meliputi identifikasi perizinan berusaha (NIB dan Sertifikat Standar) serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ruang lingkup yang dijabarkan. Data juga menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai "7 Hari"; catatan ini bersifat informatif dan bukan jaminan penerbitan. Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan teknis, batasan lokasi, atau dokumen tambahan tidak tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01134?

KBLI 01134 berjudul "Pertanian Sayuran Umbi" dan mencakup kegiatan pertanian pada sayuran umbi yang dilaksanakan sebagai satu rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen, sesuai uraian resmi.

Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI 01134?

Jenis tanaman yang tercantum dalam uraian resmi adalah kentang, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, dan bawang perai.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Keterangan ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.