KBLI 01133
Pertanian Hortikultura Sayuran Buah
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01133Pengertian KBLI 01133
KBLI 01133 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman tembakau. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI 01133, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam menentukan kategori usahanya secara spesifik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01133
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01133 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya dan pembibitan tanaman tembakau. Kegiatan ini mencakup mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen tembakau. Selain itu, KBLI 01133 juga mencakup usaha pembibitan tembakau, baik untuk keperluan sendiri maupun dijual kepada pihak lain. Seluruh kegiatan yang berfokus pada produksi tembakau sebagai bahan baku industri rokok dan produk turunannya masuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 01133
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01133 antara lain:
- Usaha budidaya tembakau di lahan perkebunan atau pertanian
- Usaha pembibitan tanaman tembakau untuk dijual kepada petani lain
- Kelompok tani tembakau yang melakukan penanaman secara kolektif
- Perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi tembakau sebagai bahan baku utama
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01133 dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman tembakau dengan KBLI 01133 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara cepat, transparan, dan terstandarisasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha, serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha, seperti Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) dan dokumen lingkungan hidup. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan usaha berjalan sesuai regulasi serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01133
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01133. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01133 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan berbagai jenis aktivitas usaha dalam satu badan hukum, asalkan seluruh kegiatan tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.