← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01133 - Pertanian Sayuran Buah

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, lihat kelompok 01138.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01133 - Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, 01133

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat keterangan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/ oyong dan sejenisnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01133?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01133

Pertanian Sayuran Buah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01133: Pertanian Sayuran Buah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01133.

Pengertian KBLI 01133

KBLI 01133 berjudul "Pertanian Sayuran Buah". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura untuk jenis sayuran buah tertentu, yang pelaksanaannya meliputi seluruh rangkaian usaha pertanian dari pengolahan lahan hingga pascapanen sebagai satu kesatuan kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01133

Ruang lingkup KBLI 01133 adalah pertanian hortikultura sayuran buah, yaitu kegiatan yang menyangkut pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan untuk tanaman sayuran buah yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01133

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah budidaya sayuran buah seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong; termasuk pula penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Selain itu, seluruh tahapan pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan juga termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang disebutkan dalam data (01138). Artinya, usaha yang fokus pada cabai dan paprika tidak termasuk dalam KBLI 01133.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi meliputi: lahan budidaya tomat yang menjalankan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, perawatan tanaman, pemanenan, dan proses pascapanen sebagai satu rangkaian; budidaya mentimun dengan produksi benih berupa biji; atau kebun terong yang menyelenggarakan kegiatan pascapanen terintegrasi. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar tanaman dan kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut, dan setiap kombinasi tercantum sebagaimana data resmi:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa data mencantumkan beberapa kombinasi untuk satu skala usaha (mis. Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki dua tingkat risiko yang tercantum). Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut data, bukan kepastian risiko untuk semua entitas dalam suatu skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01133 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut dipakai persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data; bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 01133 pada KBLI 2020 adalah: "01133 - Pertanian Hortikultura Sayuran Buah", sesuai data resmi yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, kolom jenis perubahan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01133 pada sistem OSS atau dokumen perizinan, pastikan aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: hanya kegiatan untuk jenis sayuran buah yang disebutkan dan termasuk seluruh rangkaian kegiatan yang tercantum. Perhatikan pula bahwa cabai dan paprika tidak termasuk dalam KBLI ini dan dirujuk ke kelompok lain. Gunakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data saat menentukan kategori risiko. Perizinan berusaha yang relevan menurut data adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari tetapi bukan jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01133?

KBLI 01133 berjudul "Pertanian Sayuran Buah" dan mencakup kegiatan pertanian hortikultura untuk sayuran buah tertentu, meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu kesatuan.

Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI 01133?

Uraian resmi menyebutkan mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong sebagai contoh tanaman yang termasuk dalam kelompok ini.

Apakah pertanian cabai dan paprika termasuk dalam KBLI 01133?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pertanian cabai dan paprika tidak termasuk dalam KBLI 01133 dan perlu dibedakan ke kelompok lain yang tercantum (01138 dalam data).

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01133?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; informasi ini dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan untuk semua kasus.