Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura sayuran buah, seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong. Pertanian sayuran buah yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika, lihat kelompok 01138.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01133 - Pertanian Hortikultura Sayuran Buah, 01133
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat keterangan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01133
Pertanian Sayuran Buah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01133.
KBLI 01133 berjudul "Pertanian Sayuran Buah". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian hortikultura untuk jenis sayuran buah tertentu, yang pelaksanaannya meliputi seluruh rangkaian usaha pertanian dari pengolahan lahan hingga pascapanen sebagai satu kesatuan kegiatan.
Ruang lingkup KBLI 01133 adalah pertanian hortikultura sayuran buah, yaitu kegiatan yang menyangkut pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan untuk tanaman sayuran buah yang disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah budidaya sayuran buah seperti mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong; termasuk pula penanaman tanaman sayuran buah untuk menghasilkan benih berupa biji. Selain itu, seluruh tahapan pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan juga termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pertanian cabai dan paprika; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain yang disebutkan dalam data (01138). Artinya, usaha yang fokus pada cabai dan paprika tidak termasuk dalam KBLI 01133.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi meliputi: lahan budidaya tomat yang menjalankan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, perawatan tanaman, pemanenan, dan proses pascapanen sebagai satu rangkaian; budidaya mentimun dengan produksi benih berupa biji; atau kebun terong yang menyelenggarakan kegiatan pascapanen terintegrasi. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar tanaman dan kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut, dan setiap kombinasi tercantum sebagaimana data resmi:
Perhatikan bahwa data mencantumkan beberapa kombinasi untuk satu skala usaha (mis. Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki dua tingkat risiko yang tercantum). Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut data, bukan kepastian risiko untuk semua entitas dalam suatu skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01133 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah tersebut dipakai persis sesuai data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data; bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 01133 pada KBLI 2020 adalah: "01133 - Pertanian Hortikultura Sayuran Buah", sesuai data resmi yang diberikan.
Dalam data, kolom jenis perubahan berisi tanda "-". Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 01133 pada sistem OSS atau dokumen perizinan, pastikan aktivitas usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: hanya kegiatan untuk jenis sayuran buah yang disebutkan dan termasuk seluruh rangkaian kegiatan yang tercantum. Perhatikan pula bahwa cabai dan paprika tidak termasuk dalam KBLI ini dan dirujuk ke kelompok lain. Gunakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sesuai data saat menentukan kategori risiko. Perizinan berusaha yang relevan menurut data adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari tetapi bukan jaminan.
KBLI 01133 berjudul "Pertanian Sayuran Buah" dan mencakup kegiatan pertanian hortikultura untuk sayuran buah tertentu, meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu kesatuan.
Uraian resmi menyebutkan mentimun, terong, tomat, belimbing sayur, labu sayur (siam), waluh/labu kuning, dan gambas/oyong sebagai contoh tanaman yang termasuk dalam kelompok ini.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pertanian cabai dan paprika tidak termasuk dalam KBLI 01133 dan perlu dibedakan ke kelompok lain yang tercantum (01138 dalam data).
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; informasi ini dicantumkan dalam data dan bukan merupakan jaminan penerbitan untuk semua kasus.