KBLI 01132
Pertanian Hortikultura Buah
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01132Pengertian KBLI 01132
KBLI 01132 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pertanian tanaman tembakau. KBLI ini digunakan sebagai pedoman untuk mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan bidang usahanya, khususnya dalam sektor pertanian tanaman tembakau. Penetapan kode KBLI 01132 sangat penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS), guna memastikan legalitas dan kepatuhan hukum pelaku usaha di bidang ini.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01132
Ruang lingkup KBLI 01132 mencakup seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan budidaya dan penanaman tembakau. Kegiatan ini meliputi penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta pascapanen tanaman tembakau. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat melibatkan proses pengolahan awal yang dilakukan di lokasi pertanian sebelum tembakau didistribusikan ke industri pengolahan atau pasar. Dengan demikian, KBLI 01132 berfokus pada kegiatan hulu dalam rantai pasok tembakau.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01132
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01132 antara lain:
- Usaha pertanian tembakau rakyat di lahan terbuka
- Budidaya tembakau Virginia, tembakau Madura, atau jenis tembakau lainnya
- Kemitraan usaha pertanian tembakau dengan perusahaan rokok
- Kelompok tani tembakau yang mengelola lahan secara kolektif
- Usaha persemaian bibit tembakau untuk kebutuhan sendiri
Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan kode KBLI 01132 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian tembakau dengan KBLI 01132 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, transparansi, serta kemudahan dalam pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait.
Selain itu, proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi standar teknis dan peraturan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan risiko sanksi administratif dapat diminimalisir.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01132 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01132 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dilakukan masih berada dalam satu badan hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI memudahkan pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu bidang usaha untuk mengelola perizinan secara efisien dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.