Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01132 - Pertanian Hortikultura Buah, 01132
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.
Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Surat Pernyataan memiliki/ menguasai Lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTW)
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen. perizinan sarana prasarana jika diperlukan)
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan transfer teknologi
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L
Jangka Waktu: 7 Hari
Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/atau sudah memiliki sertifikat GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01132
Pertanian Buah Semusim
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01132.
KBLI 01132 berjudul "Pertanian Buah Semusim" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pertanian buah semusim seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Uraian resmi menyebutkan bahwa pertanian buah semusim tersebut meliputi kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen, namun keterangan mengenai rincian kegiatan pascapanen tidak tercantum secara lengkap dalam data yang digunakan (uraian resmi berakhir pada kata "yang").
Ruang lingkup KBLI 01132 diturunkan langsung dari uraian resmi dan terbatas pada usaha budidaya buah semusim yang disebutkan: semangka, blewah, melon, dan timun suri. Lingkup ini mencakup rangkaian kegiatan sepanjang siklus produksi tanaman semusim mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi untuk KBLI 01132 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha budidaya semangka yang menyelenggarakan pengolahan lahan, penyemaian bibit, penanaman bibit di lahan, pemeliharaan tanaman hingga pemanenan. Contoh lain adalah usaha budidaya melon atau blewah yang mengikuti rangkaian kegiatan yang sama: pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen—namun rincian teknis pascapanen tidak tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; daftar berikut memuat seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk 01132 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi soal persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau mekanisme pemerolehan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01132 - Pertanian Hortikultura Buah". Penyebutan padanan ini sesuai dengan data dan hanya menunjukkan istilah padanan yang tercantum.
Kolom jenis perubahan dalam data berisi karakter "-", sebagaimana tercantum. Data ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai arti tanda tersebut atau detail perubahan, sehingga informasi tambahan mengenai status perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 01132 berjudul "Pertanian Buah Semusim" dan menurut uraian resmi mencakup budidaya buah semusim seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri, termasuk kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen; rincian pascapanen tidak tercantum lengkap dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Seluruh kombinasi tersebut tercantum dalam data yang digunakan.