← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01132 - Pertanian Buah Semusim

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01132 - Pertanian Hortikultura Buah, 01132

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Produk yang dihasilkan memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan pangan.

2

Membuat catatan kegiatan usaha dan melaporkan secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

3

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Pernyataan memiliki/ menguasai Lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTW)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen. perizinan sarana prasarana jika diperlukan)

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melakukan transfer teknologi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuat prosedur kerja dalam memenuhi standar K3L

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Kebun/Lahan usaha teregistrasi dalam penerapan GAP/atau sudah memiliki sertifikat GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01132

Pertanian Buah Semusim

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01132: Pertanian Buah Semusim

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01132.

Pengertian KBLI 01132

KBLI 01132 berjudul "Pertanian Buah Semusim" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pertanian buah semusim seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Uraian resmi menyebutkan bahwa pertanian buah semusim tersebut meliputi kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen, namun keterangan mengenai rincian kegiatan pascapanen tidak tercantum secara lengkap dalam data yang digunakan (uraian resmi berakhir pada kata "yang").

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01132

Ruang lingkup KBLI 01132 diturunkan langsung dari uraian resmi dan terbatas pada usaha budidaya buah semusim yang disebutkan: semangka, blewah, melon, dan timun suri. Lingkup ini mencakup rangkaian kegiatan sepanjang siklus produksi tanaman semusim mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01132

  • Budidaya buah semusim: semangka, blewah, melon, timun suri.
  • Kegiatan produksi: pengolahan lahan.
  • Kegiatan produksi: penyemaian.
  • Kegiatan produksi: penanaman.
  • Kegiatan produksi: pemeliharaan.
  • Kegiatan produksi: pemanenan.
  • Kegiatan pascapanen (uraian resmi menyebutkan kegiatan pascapanen tetapi rincian kegiatan pascapanen tidak tercantum dalam data).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi untuk KBLI 01132 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha budidaya semangka yang menyelenggarakan pengolahan lahan, penyemaian bibit, penanaman bibit di lahan, pemeliharaan tanaman hingga pemanenan. Contoh lain adalah usaha budidaya melon atau blewah yang mengikuti rangkaian kegiatan yang sama: pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen—namun rincian teknis pascapanen tidak tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; daftar berikut memuat seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk 01132 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Informasi soal persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau mekanisme pemerolehan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam DATA KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01132 - Pertanian Hortikultura Buah". Penyebutan padanan ini sesuai dengan data dan hanya menunjukkan istilah padanan yang tercantum.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan dalam data berisi karakter "-", sebagaimana tercantum. Data ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai arti tanda tersebut atau detail perubahan, sehingga informasi tambahan mengenai status perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 01132, yaitu budidaya buah semusim seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri, serta kegiatan yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data memuat beberapa kombinasi untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta kategori untuk Usaha Menengah dan Besar.
  3. Siapkan perizinan yang tercantum dalam data: NIB dan Sertifikat Standar—detail persyaratan teknis untuk perizinan tersebut tidak tercantum dalam data.
  4. Catat bahwa uraian resmi menyebutkan "kegiatan pascapanen" tetapi rincian pascapanen tidak tercantum secara lengkap dalam data; informasi teknis pascapanen tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
  5. Periksa padanan KBLI 2020 yang tercantum jika diperlukan untuk tujuan administratif atau perbandingan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01132?

KBLI 01132 berjudul "Pertanian Buah Semusim" dan menurut uraian resmi mencakup budidaya buah semusim seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri, termasuk kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen; rincian pascapanen tidak tercantum lengkap dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01132?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha pada KBLI 01132?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Seluruh kombinasi tersebut tercantum dalam data yang digunakan.