KBLI 01131

Pertanian Hortikultura Sayuran Daun

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01131
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01131

KBLI 01131 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pertanian, khususnya budidaya padi. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan data statistik serta pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki KBLI 01131, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha budidaya padi secara legal dan terdaftar di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01131

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 01131 meliputi seluruh proses budidaya padi, mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga panen. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan sawah irigasi maupun non-irigasi, baik yang dilakukan secara tradisional maupun dengan teknologi pertanian modern. Selain itu, KBLI 01131 juga mencakup aktivitas pengelolaan benih padi dan persiapan lahan untuk mendukung produksi padi yang optimal.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 01131

Contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01131 antara lain:

  • Usaha pertanian padi sawah skala kecil, menengah, maupun besar
  • Kelompok tani yang mengelola lahan padi bersama
  • Perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi padi
  • Usaha pembenihan dan pengembangan varietas padi unggul
  • Penyediaan jasa pengolahan lahan sawah untuk budidaya padi

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 01131 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya padi sesuai KBLI 01131 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan perizinan usaha kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial yang dibutuhkan.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, pemenuhan komitmen perizinan, hingga pemantauan status izin secara transparan dan efisien. Dengan terpenuhinya semua dokumen dan persyaratan sesuai KBLI 01131, usaha budidaya padi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01131

Berdasarkan informasi yang berlaku, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam menggabungkan KBLI 01131 dengan kode KBLI lain selama masih sesuai dengan ruang lingkup usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada proses pendaftaran di OSS, misalnya jika pelaku usaha ingin menambah kegiatan usaha lain seperti perdagangan hasil pertanian atau jasa pengolahan pasca panen.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara legal dan terintegrasi, asalkan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OSS dan instansi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.