Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01131 - Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, 01131
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan peraturan Perbenihan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan peraturan Perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01131
Pertanian Sayuran Daun
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01131.
KBLI 01131 berjudul "Pertanian Sayuran Daun" dan mencakup kegiatan pertanian yang menghasilkan sayuran dimana bagian yang dimakan adalah daun, bunga, atau batang. Uraian resmi menjelaskan bahwa kegiatan ini meliputi seluruh rangkaian operasional pertanian dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen untuk sayuran daun tertentu, termasuk produksi benih berupa biji untuk tanaman sayuran daun.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk sayuran yang daun, bunga, atau batangnya dikonsumsi sebagai sayur. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.
Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh tanaman yang termasuk: articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kegiatan termasuk seluruh rangkaian operasional pertanian dan produksi benih berupa biji untuk sayuran daun.
Dalam data uraian resmi KBLI 01131 tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: penanaman selada termasuk pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, panen, dan pemrosesan pascapanen; budidaya bayam atau kangkung yang dipanen beserta akarnya; penanaman kubis atau brokoli sebagai rangkaian kegiatan hortikultura; serta penanaman sayuran daun untuk produksi benih berupa biji.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01131 sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; uraian ini menampilkan seluruh kombinasi yang tercantum dan tidak memilih salah satunya tanpa dasar.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01131 adalah:
Istilah-istilah ini disajikan persis sesuai data yang digunakan. Informasi mengenai mekanisme pengajuan atau persyaratan teknis perizinan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.
Data mencatat jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "01131 - Pertanian Hortikultura Sayuran Daun".
Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tersebut menunjukkan tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam field ini pada sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 01131, perhatikan bahwa uraian resmi mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai pengolahan lahan sampai pascapanen serta penanaman untuk produksi benih berupa biji. Data juga menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda-beda; penentuan tingkat risiko dalam praktik OSS berbasis risiko biasanya terkait skala usaha. Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari—informasi ini bersifat data, bukan jaminan. Jika membutuhkan rincian persyaratan teknis, kondisi lingkungan, atau prosedur OSS, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini dan perlu dicari dalam sumber resmi pelaksana perizinan.
KBLI 01131 berjudul "Pertanian Sayuran Daun" dan meliputi kegiatan pertanian untuk sayuran yang daun, bunga, atau batangnya dimakan sebagai sayur, termasuk seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan contoh tanaman seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Bayam dan kangkung yang dipanen beserta akarnya juga termasuk.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.
Data menyajikan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Tiap kombinasi tercantum sebagaimana adanya dalam data.