← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01131 - Pertanian Sayuran Daun

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian sayuran yang daun, bunga atau batangnya dimakan sebagai sayur, seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Pertanian sayuran daun yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01131 - Pertanian Hortikultura Sayuran Daun, 01131

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan peraturan Perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan dan juga pemanenan, dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Keterangan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Keterangan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01131?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01131

Pertanian Sayuran Daun

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01131: Pertanian Sayuran Daun

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01131.

Pengertian KBLI 01131

KBLI 01131 berjudul "Pertanian Sayuran Daun" dan mencakup kegiatan pertanian yang menghasilkan sayuran dimana bagian yang dimakan adalah daun, bunga, atau batang. Uraian resmi menjelaskan bahwa kegiatan ini meliputi seluruh rangkaian operasional pertanian dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen untuk sayuran daun tertentu, termasuk produksi benih berupa biji untuk tanaman sayuran daun.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01131

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk sayuran yang daun, bunga, atau batangnya dikonsumsi sebagai sayur. Selain itu, kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman sayuran daun untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01131

Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh tanaman yang termasuk: articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Kegiatan termasuk seluruh rangkaian operasional pertanian dan produksi benih berupa biji untuk sayuran daun.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 01131 tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: penanaman selada termasuk pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, panen, dan pemrosesan pascapanen; budidaya bayam atau kangkung yang dipanen beserta akarnya; penanaman kubis atau brokoli sebagai rangkaian kegiatan hortikultura; serta penanaman sayuran daun untuk produksi benih berupa biji.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01131 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; uraian ini menampilkan seluruh kombinasi yang tercantum dan tidak memilih salah satunya tanpa dasar.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01131 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini disajikan persis sesuai data yang digunakan. Informasi mengenai mekanisme pengajuan atau persyaratan teknis perizinan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencatat jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "01131 - Pertanian Hortikultura Sayuran Daun".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tersebut menunjukkan tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam field ini pada sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan kode KBLI 01131, perhatikan bahwa uraian resmi mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai pengolahan lahan sampai pascapanen serta penanaman untuk produksi benih berupa biji. Data juga menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang berbeda-beda; penentuan tingkat risiko dalam praktik OSS berbasis risiko biasanya terkait skala usaha. Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari—informasi ini bersifat data, bukan jaminan. Jika membutuhkan rincian persyaratan teknis, kondisi lingkungan, atau prosedur OSS, informasi tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini dan perlu dicari dalam sumber resmi pelaksana perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01131?

KBLI 01131 berjudul "Pertanian Sayuran Daun" dan meliputi kegiatan pertanian untuk sayuran yang daun, bunga, atau batangnya dimakan sebagai sayur, termasuk seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan hingga pascapanen serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI 01131?

Uraian resmi menyebutkan contoh tanaman seperti articok, petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol, brokoli, selada, seledri, daun bawang, bayam, dan kangkung. Bayam dan kangkung yang dipanen beserta akarnya juga termasuk.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01131?

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pertanian sayuran daun?

Data menyajikan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Tiap kombinasi tercantum sebagaimana adanya dalam data.