KBLI 01122
Pertanian Padi Inbrida
Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01122Pengertian KBLI 01122
KBLI 01122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pada sektor pertanian, khususnya budidaya tanaman tembakau. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 01122, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan aktivitas usahanya secara jelas dan terstruktur sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01122
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01122 meliputi seluruh proses budidaya tanaman tembakau. Hal ini mencakup persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, pengendalian hama, hingga panen dan pasca panen. Kegiatan dalam KBLI 01122 tidak termasuk pengolahan tembakau menjadi produk jadi, seperti rokok, melainkan hanya pada tahap pertanian dan pembudidayaan tanaman tembakau saja.
Selain itu, usaha yang masuk dalam KBLI 01122 juga dapat meliputi penyediaan bibit tembakau, pelaksanaan penelitian untuk pengembangan varietas tembakau, dan aktivitas lain yang langsung berkaitan dengan produksi tembakau mentah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01122
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 01122:
- Usaha perkebunan tembakau skala kecil, menengah, maupun besar
- Penyediaan bibit tembakau unggul untuk keperluan penanaman
- Kemitraan petani tembakau dengan perusahaan pengolahan tembakau
- Kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang budidaya tembakau
- Usaha penelitian dan pengembangan varietas tembakau
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01122 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01122 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha ini kini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang memudahkan pengurusan izin secara online, cepat, dan transparan. Izin yang diterbitkan OSS meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, bila diperlukan, izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 01122 harus melengkapi data usaha, dokumen pendukung, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin dan kegiatan usaha budidaya tembakau dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01122 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses pendaftaran atau perubahan data usaha melalui sistem OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.