Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi inbrida adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi, contohnya: Memberamo, Mekongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago, Pak Tiwi, IPB 15S, serta padi
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01122 - Pertanian Padi Inbrida, 01122
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
Jangka Waktu: 7 Hari
Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01122
Pertanian Padi Inbrida
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01122.
KBLI 01122 berjudul Pertanian Padi Inbrida. Berdasarkan uraian resmi, kelompok kegiatan ini mencakup kegiatan pertanian padi inbrida (selain padi hibrida) yang meliputi rangkaian kegiatan mulai pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan sampai dihasilkan gabah. Kelompok ini juga mencakup penanaman padi inbrida untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup KBLI 01122 ditetapkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama. Kegiatan yang termasuk adalah seluruh proses produksi padi inbrida dari persiapan lahan sampai memperoleh gabah, serta produksi benih padi inbrida dalam bentuk biji. Uraian resmi menegaskan bahwa fokusnya adalah varietas padi yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas tinggi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi secara spesifik:
Uraian resmi yang disediakan tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kelompok lain. Karena itu, data tidak memuat daftar kegiatan yang dikecualikan atau yang harus dibedakan dari KBLI 01122.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi merupakan informasi yang tercantum dalam data; tidak semua skala memiliki satu tingkat risiko tunggal.
Informasi ini menggambarkan bahwa tingkat risiko yang berlaku bagi kegiatan dalam KBLI 01122 bervariasi menurut skala usaha; beberapa skala usaha dicatat memiliki lebih dari satu kategori risiko dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 01122 adalah:
Daftar ini memuat perizinan sebagaimana tercantum dalam data sumber; detail persyaratan teknis atau administratif untuk setiap jenis perizinan tidak disediakan dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 menurut data adalah: 01122 - Pertanian Padi Inbrida. Ini menunjukkan padanan nomenklatur untuk kode yang sama pada penerapan sebelumnya.
Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 01122 adalah: Tetap.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan isi data:
Padi inbrida, menurut uraian resmi dalam data, adalah varietas yang dikembangkan dari satu tanaman melalui penyerbukan sendiri sehingga memiliki tingkat kemurnian atau homozigositas yang tinggi; uraian resmi juga memberi contoh beberapa varietas.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan untuk setiap perizinan tidak disediakan dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Ya. Uraian resmi menyebutkan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sampai dihasilkan gabah termasuk dalam ruang lingkup KBLI 01122.