KBLI 01118
Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01118Pengertian KBLI 01118
KBLI 01118 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang pertanian. KBLI 01118 secara spesifik mengacu pada usaha pertanian tanaman pangan semusim lainnya yang belum tercakup dalam KBLI lain, seperti tanaman kacang-kacangan, umbi-umbian, dan tanaman pangan semusim non-serealia lainnya. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01118
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01118 meliputi seluruh proses pertanian tanaman pangan semusim selain padi, jagung, gandum, dan serealia lainnya. Kegiatan ini meliputi penanaman, pemeliharaan, panen, serta penjualan hasil tanaman pangan semusim seperti kacang hijau, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, talas, dan tanaman pangan semusim lainnya. Selain itu, kegiatan pendukung seperti pembibitan, penyemaian, serta pengolahan hasil panen dalam skala usaha pertanian juga masuk dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01118
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01118 antara lain:
- Usaha budidaya kacang hijau dalam skala komersial
- Perkebunan ubi kayu (singkong) untuk kebutuhan industri maupun konsumsi rumah tangga
- Budidaya kacang tanah dan pengolahan hasil panennya
- Usaha pertanian ubi jalar dan talas
- Pembibitan tanaman pangan semusim non-serealia lainnya
Seluruh kegiatan di atas wajib mendaftarkan usahanya sesuai KBLI 01118 agar legalitas dan operasional usaha dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01118 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi perizinan usaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang dibutuhkan, seperti Surat Izin Usaha Pertanian (SIUP), izin lingkungan, dan izin operasional lainnya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01118 meliputi pendaftaran data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga mendukung pertumbuhan usaha pertanian di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01118
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01118. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01118 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memudahkan pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus agar seluruh aktivitasnya tercatat dan legal secara administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.