← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01118 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon. Pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01118 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, 01119 - Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya, 01118

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman Biji Bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman Biji Bijian penghasil bukan minyak makan lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman Biji Bijian penghasil bukan minyak makan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01118?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01118

Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01118: Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01118.

Pengertian KBLI 01118

KBLI 01118, berjudul Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan, merujuk pada kelompok kegiatan pertanian yang menitikberatkan pada budidaya biji-bijian penghasil minyak yang bukan untuk konsumsi minyak makan. Pengertian ini didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan jenis tanaman contoh seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01118

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup serangkaian kegiatan yang saling terkait mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Penekanan adalah pada seluruh tahapan produksi pertanian yang diperlukan untuk menghasilkan biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01118

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup:

  • Pengolahan lahan untuk menyiapkan area tanam biji-bijian penghasil minyak non-makan.
  • Penanaman varietas biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan (mis. biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, biji jarak pohon).
  • Pemeliharaan tanaman selama masa pertumbuhan, termasuk tindakan agronomis yang relevan.
  • Pemanenan hasil biji-bijian penghasil minyak non-makan.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan produksi (mis. penanganan hasil pasca panen).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan untuk KBLI 01118 tidak memuat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dengan jelas. Oleh karena itu, data ini tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk secara rinci.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan diambil langsung dari uraian resmi dan mencakup usaha-usaha seperti:

  • Usaha penanaman dan pemeliharaan biji kapas termasuk pengolahan lahan, perawatan tanaman, panen, dan penanganan pascapanen sebagai satu rangkaian.
  • Budidaya biji rami dengan rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.
  • Usaha penanaman biji moster, niger seed, atau biji jarak pohon yang mencakup penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang spesifik. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Penetapan tingkat risiko ini merupakan informasi berdasarkan data KBLI dan relevan dalam kerangka OSS berbasis risiko. Data tidak menjelaskan kriteria operasional yang digunakan untuk menempatkan setiap usaha pada tingkat risiko tertentu.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah tersebut ditulis persis sesuai data. Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum, namun data yang digunakan tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung spesifik selain nama perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI menyajikan jangka waktu penerbitan berikut:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu di atas bersumber dari data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan ke KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 01118 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
  • 01119 - Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" . Data ini menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam bagian tersebut pada sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 01118, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang tercantum, yaitu rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen untuk biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan.
  2. Periksa dan sesuaikan skala usaha dengan tingkat risiko yang tercantum, karena data menyajikan variasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha.
  3. Persiapkan perizinan yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, sesuai mekanisme OSS berbasis risiko.
  4. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari dan 7 Hari) sebagai informasi yang berasal dari data, tanpa menjadikannya kepastian operasional.
  5. 4. Jika memerlukan padanan ke klasifikasi sebelumnya, gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data sebagai acuan internal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01118?

KBLI 01118 adalah klasifikasi untuk pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan, berdasarkan uraian resmi.

Apakah contoh tanaman yang termasuk dalam KBLI 01118?

Contoh tanaman yang disebut dalam uraian resmi meliputi biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis lebih lanjut terkait perizinan tersebut.

Bagaimana tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha?

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha; misalnya, usaha mikro dapat dikategorikan sebagai rendah, menengah rendah, atau menengah tinggi, sementara usaha besar tercantum memiliki tingkat menengah tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria penetapan risiko secara rinci.