Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon. Pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01118 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, 01119 - Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya, 01118
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 3 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 3 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 3 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 3 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01118
Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01118.
KBLI 01118, berjudul Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan, merujuk pada kelompok kegiatan pertanian yang menitikberatkan pada budidaya biji-bijian penghasil minyak yang bukan untuk konsumsi minyak makan. Pengertian ini didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan jenis tanaman contoh seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup serangkaian kegiatan yang saling terkait mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Penekanan adalah pada seluruh tahapan produksi pertanian yang diperlukan untuk menghasilkan biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup:
Uraian resmi yang digunakan untuk KBLI 01118 tidak memuat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dengan jelas. Oleh karena itu, data ini tidak mencantumkan daftar kegiatan yang tidak termasuk secara rinci.
Contoh penerapan diambil langsung dari uraian resmi dan mencakup usaha-usaha seperti:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang spesifik. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Penetapan tingkat risiko ini merupakan informasi berdasarkan data KBLI dan relevan dalam kerangka OSS berbasis risiko. Data tidak menjelaskan kriteria operasional yang digunakan untuk menempatkan setiap usaha pada tingkat risiko tertentu.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:
Istilah tersebut ditulis persis sesuai data. Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum, namun data yang digunakan tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung spesifik selain nama perizinan tersebut.
Data KBLI menyajikan jangka waktu penerbitan berikut:
Informasi jangka waktu di atas bersumber dari data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan ke KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" . Data ini menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam bagian tersebut pada sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 01118, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 01118 adalah klasifikasi untuk pertanian biji-bijian penghasil minyak selain minyak makan, mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan, berdasarkan uraian resmi.
Contoh tanaman yang disebut dalam uraian resmi meliputi biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis lebih lanjut terkait perizinan tersebut.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha; misalnya, usaha mikro dapat dikategorikan sebagai rendah, menengah rendah, atau menengah tinggi, sementara usaha besar tercantum memiliki tingkat menengah tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria penetapan risiko secara rinci.