KBLI 01117
Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01117Pengertian KBLI 01117
KBLI 01117 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman tembakau. Kode KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan dan tata kelola usaha di Indonesia, terutama dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Penggunaan KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di sektor pertanian, khususnya budidaya tembakau.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01117
Ruang lingkup KBLI 01117 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman tembakau. Kegiatan ini mencakup proses persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemupukan, pengendalian hama, hingga panen dan pascapanen. Selain itu, ruang lingkup KBLI 01117 juga dapat mencakup pengolahan awal hasil panen tembakau untuk dijual ke industri pengolahan lebih lanjut, seperti pabrik rokok atau produsen tembakau olahan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01117
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01117 antara lain:
- Perkebunan tembakau skala kecil, menengah, maupun besar
- Kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang budidaya tembakau
- Unit usaha milik perorangan atau perusahaan yang fokus pada produksi tembakau mentah
- Penyedia bibit dan sarana produksi untuk budidaya tembakau
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01117 sebagai dasar kegiatan usaha dalam dokumen perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01117
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tembakau sesuai KBLI 01117 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memproses izin usaha secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah. Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengajuan data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta penerbitan dokumen legalitas usaha.
Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha budidaya tembakau berjalan sesuai ketentuan hukum, standar lingkungan, dan prinsip tata kelola yang baik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01117
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 01117 dengan kode KBLI lainnya. Pemilik usaha dapat menggabungkan KBLI 01117 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya, selama seluruh perizinan usaha diajukan dan diproses melalui OSS secara benar. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha secara terpadu, misalnya menggabungkan budidaya tembakau dengan pengolahan hasil pertanian lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.