← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, 01117

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman Biji Bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman Biji Bijian penghasil minyak makan lainnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman Biji Bijian penghasil minyak makan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01117?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01117

Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01117: Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01117.

Pengertian KBLI 01117

KBLI 01117 berjudul "Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data ini, kelompok KBLI ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian yang menghasilkan minyak untuk keperluan makan, termasuk varietas seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01117

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan untuk pertanian biji-bijian penghasil minyak makan. Uraian resmi pada data ini berhenti pada kata "pemeliharaan," sehingga rincian lanjutan aktivitas operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01117

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengolahan lahan untuk budidaya biji-bijian penghasil minyak makan;
  • Penanaman varietas biji-bijian penghasil minyak makan seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari;
  • Pemeliharaan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi tidak menyebut secara eksplisit kegiatan lain yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Karena uraian resmi terpotong setelah menyebut "pemeliharaan,", informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau kegiatan sektoral terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman biji wijen, kanola, safflower, atau bunga matahari untuk tujuan menghasilkan biji yang menjadi sumber minyak makan. Contoh aktivitas lainnya yang spesifik tidak tercantum dalam data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa sebagian skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Data ini menunjukkan bahwa untuk skala tertentu (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil) terdapat lebih dari satu kategori risiko. Informasi ini harus ditafsirkan sesuai mekanisme penetapan risiko dalam sistem OSS berbasis risiko; tetapi detail penentuan risiko lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01117 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan ini ditulis persis sesuai data. Data tidak memuat penjelasan administratif atau kriteria teknis penerbitan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukkan bahwa padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan".

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan untuk kode ini adalah "Tetap", yang berarti tidak ada perubahan istilah atau pengelompokan yang tercantum dalam data terkait pembaruan ke KBLI 2025.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 01117 pada sistem pendaftaran berusaha, perhatikan hal berikut sesuai data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan untuk biji-bijian penghasil minyak makan seperti biji wijen, kanola, safflower, dan bunga matahari.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  3. Siapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, karena kedua istilah ini tercantum sebagai perizinan terkait KBLI ini.
  4. Sadarilah bahwa uraian resmi pada data berhenti setelah kata "pemeliharaan," sehingga rincian lanjutan kegiatan operasional atau pengecualian tidak tersedia dalam data yang digunakan.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan "3 Hari" tercantum dalam data, namun bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 01117?

KBLI 01117 adalah "Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan", yang mencakup pertanian biji-bijian penghasil minyak makan seperti biji wijen, kanola, safflower, dan bunga matahari, menurut uraian resmi pada data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan perizinan berusaha yang terkait adalah NIB dan Sertifikat Standar, ditulis persis sesuai informasi dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha kecil?

Menurut data, Usaha Kecil dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi. Data menunjukkan kedua kombinasi tersebut, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya satu tingkat risiko tanpa mengacu pada mekanisme penetapan risiko yang digunakan.

Apakah uraian resmi lengkap mengenai seluruh aktivitas operasional?

Tidak sepenuhnya. Uraian resmi pada data mencakup pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan, tetapi teks berhenti setelah kata "pemeliharaan," sehingga detail tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.