Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari. Pertanian biji-bijian penghasil minyak makan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan,
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, 01117
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Dalam Satu Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01117
Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01117.
KBLI 01117 berjudul "Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data ini, kelompok KBLI ini mencakup kegiatan pertanian biji-bijian yang menghasilkan minyak untuk keperluan makan, termasuk varietas seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan untuk pertanian biji-bijian penghasil minyak makan. Uraian resmi pada data ini berhenti pada kata "pemeliharaan," sehingga rincian lanjutan aktivitas operasional tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data uraian resmi tidak menyebut secara eksplisit kegiatan lain yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Karena uraian resmi terpotong setelah menyebut "pemeliharaan,", informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau kegiatan sektoral terkait tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman biji wijen, kanola, safflower, atau bunga matahari untuk tujuan menghasilkan biji yang menjadi sumber minyak makan. Contoh aktivitas lainnya yang spesifik tidak tercantum dalam data.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa sebagian skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data:
Data ini menunjukkan bahwa untuk skala tertentu (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil) terdapat lebih dari satu kategori risiko. Informasi ini harus ditafsirkan sesuai mekanisme penetapan risiko dalam sistem OSS berbasis risiko; tetapi detail penentuan risiko lebih lanjut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01117 adalah:
Istilah perizinan ini ditulis persis sesuai data. Data tidak memuat penjelasan administratif atau kriteria teknis penerbitan perizinan tersebut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus.
Padanan yang tercantum pada data menunjukkan bahwa padanan KBLI 2020 untuk kode ini adalah: "01117 - Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan".
Data menyatakan jenis perubahan untuk kode ini adalah "Tetap", yang berarti tidak ada perubahan istilah atau pengelompokan yang tercantum dalam data terkait pembaruan ke KBLI 2025.
Sebelum memilih KBLI 01117 pada sistem pendaftaran berusaha, perhatikan hal berikut sesuai data:
KBLI 01117 adalah "Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan", yang mencakup pertanian biji-bijian penghasil minyak makan seperti biji wijen, kanola, safflower, dan bunga matahari, menurut uraian resmi pada data.
Data menyebutkan perizinan berusaha yang terkait adalah NIB dan Sertifikat Standar, ditulis persis sesuai informasi dalam data.
Menurut data, Usaha Kecil dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi. Data menunjukkan kedua kombinasi tersebut, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya satu tingkat risiko tanpa mengacu pada mekanisme penetapan risiko yang digunakan.
Tidak sepenuhnya. Uraian resmi pada data mencakup pengolahan lahan, penanaman, dan pemeliharaan, tetapi teks berhenti setelah kata "pemeliharaan," sehingga detail tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.