KBLI 01116

Pertanian Aneka Kacang Hortikultura

Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01116
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01116

KBLI 01116 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertanian tembakau. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penetapan kode ini bertujuan untuk memastikan kemudahan, ketertiban, dan keteraturan dalam administrasi perizinan usaha di sektor pertanian tembakau.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01116

Ruang lingkup KBLI 01116 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan budidaya dan penanaman tembakau. Kegiatan ini meliputi persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan tanaman tembakau. Usaha yang masuk dalam KBLI ini juga dapat mencakup proses pasca panen seperti pengeringan dan penyimpanan tembakau sebelum dipasarkan atau diolah lebih lanjut.

Kegiatan dalam KBLI 01116 tidak hanya terbatas pada skala besar, namun juga mencakup usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang pertanian tembakau. Segala bentuk aktivitas agribisnis yang berfokus pada tanaman tembakau, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor, termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01116

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01116 antara lain:

  • Perkebunan tembakau rakyat
  • Usaha pertanian tembakau skala menengah dan besar
  • Kelompok tani tembakau
  • Perusahaan penyedia bibit tembakau
  • Usaha pengeringan dan penyimpanan hasil panen tembakau

Jenis usaha tersebut wajib mendaftarkan kegiatan usahanya berdasarkan kode KBLI 01116 agar memperoleh legalitas serta kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah dan lembaga terkait.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01116 melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pertanian tembakau sesuai KBLI 01116 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses pendaftaran, pengurusan izin usaha, serta pemenuhan kewajiban perizinan lain secara terintegrasi dan online.

Dengan mendaftarkan usaha tembakau melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan. Proses ini juga memastikan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01116

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01116. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 01116 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku dalam sistem OSS serta tidak bertentangan dengan regulasi sektor terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.