← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01116 - Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01116 - Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, 01116

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang Hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01116?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01116

Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01116: Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01116.

Pengertian KBLI 01116

KBLI 01116 berjudul "Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau, serta mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01116

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pertanian aneka kacang lainnya, dan secara operasional meliputi kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilaksanakan sebagai satu rangkaian kegiatan produksi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01116

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi budidaya berbagai jenis kacang (selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau) dan seluruh tahapan teknis produksi sebagai satu rangkaian:

  • Jenis kacang yang dicontohkan: buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak.
  • Kegiatan teknis: pengolahan lahan; penyemaian; penanaman; pemeliharaan tanaman; pemanenan; dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai rangkaian kegiatan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan selain menyatakan pengecualian dalam judul terhadap kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan atau kode KBLI lain yang dikecualikan selain ketiga jenis kacang tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kombinasi jenis kacang dan rangkaian kegiatan produksi, misalnya:

  • Budidaya kacang panjang yang mencakup pengolahan lahan, penyemaian benih, penanaman, pemeliharaan tanaman sampai pemanenan, kemudian serangkaian kegiatan pascapanen seperti pembersihan dan pengemasan yang dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan.
  • Usaha pertanian buncis atau kapri yang melaksanakan seluruh tahapan produksi mulai dari pengolahan lahan, penyemaian, pemeliharaan, panen, dan kegiatan pascapanen sebagai rangkaian kegiatan produksi terpadu.
  • Produksi lupin atau kacang polong yang mencakup semua tahapan teknis yang disebutkan dalam uraian resmi, dikelola sebagai satu rangkaian kegiatan agrikultur.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum memiliki lebih dari satu tingkat risiko pada data; informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI 01116.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 01116 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data hanya mencantumkan kedua jenis perizinan tersebut dan tidak memuat detail tambahan tentang persyaratan penerbitan atau proses administratif.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian terkait penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 01116 adalah: "01116 - Pertanian Aneka Kacang Hortikultura".

Status Perubahan KBLI

Data bagian "jenis perubahan" memuat tanda "-" tanpa keterangan tambahan. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai status perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01116, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yakni pertanian aneka kacang selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau, serta melibatkan tahapan pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen sebagai rangkaian kegiatan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; data tidak memuat persyaratan rinci atau dokumen pendukung untuk penerbitan perizinan tersebut.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) dicantumkan dalam data, namun bukan jaminan penerbitan untuk setiap kasus.
  • Jika ada kebutuhan untuk pembeda aktivitas yang tidak tercantum di data atau detail teknis lain, data KBLI 01116 tidak menyediakan informasi tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01116 mencakup budidaya kedelai, kacang tanah, atau kacang hijau?

Tidak. Judul resmi KBLI 01116 secara eksplisit menyatakan "Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau", sehingga ketiga jenis kacang tersebut tidak termasuk dalam uraian resmi untuk kode ini.

Jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01116?

Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk aneka kacang yang tercantum.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01116?

Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan untuk keduanya.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.