Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju-miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01116 - Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, 01116
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Standar Operasional Prosedur SOP/Standar budidaya lain (Spesifik komoditas dan lokasi)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01116
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01116.
KBLI 01116 berjudul "Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau, serta mencakup seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pertanian aneka kacang lainnya, dan secara operasional meliputi kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilaksanakan sebagai satu rangkaian kegiatan produksi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi budidaya berbagai jenis kacang (selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau) dan seluruh tahapan teknis produksi sebagai satu rangkaian:
Uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan selain menyatakan pengecualian dalam judul terhadap kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan atau kode KBLI lain yang dikecualikan selain ketiga jenis kacang tersebut.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kombinasi jenis kacang dan rangkaian kegiatan produksi, misalnya:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari data:
Perlu diperhatikan bahwa beberapa skala usaha tercantum memiliki lebih dari satu tingkat risiko pada data; informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI 01116.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 01116 adalah:
Data hanya mencantumkan kedua jenis perizinan tersebut dan tidak memuat detail tambahan tentang persyaratan penerbitan atau proses administratif.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian terkait penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 01116 adalah: "01116 - Pertanian Aneka Kacang Hortikultura".
Data bagian "jenis perubahan" memuat tanda "-" tanpa keterangan tambahan. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat penjelasan lebih lanjut mengenai status perubahan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 01116, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:
Tidak. Judul resmi KBLI 01116 secara eksplisit menyatakan "Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau", sehingga ketiga jenis kacang tersebut tidak termasuk dalam uraian resmi untuk kode ini.
Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan meliputi pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk aneka kacang yang tercantum.
Data menyebutkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan untuk keduanya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan pernyataan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.