KBLI 01115

Pertanian Kacang Hijau

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01115
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01115

KBLI 01115 merupakan kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 01115 secara khusus mengacu pada kegiatan usaha pertanian tanaman tembakau. Kode ini mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan jenis usaha bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian tembakau, baik dalam skala kecil maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01115

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01115 meliputi semua tahapan budidaya tanaman tembakau. Mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga pascapanen tembakau. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga meliputi pengelolaan lahan, penggunaan sarana produksi pertanian, serta pengelolaan hasil panen yang masih dalam bentuk tembakau mentah sebelum diproses lebih lanjut.

KBLI 01115 tidak mencakup proses pengolahan tembakau menjadi produk jadi seperti rokok atau cerutu, karena proses tersebut masuk dalam klasifikasi KBLI yang berbeda. Fokus utama pada KBLI ini adalah seluruh aktivitas pertanian yang berkaitan dengan tanaman tembakau sebagai komoditas utama.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01115

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01115 antara lain:

  • Usaha budidaya tanaman tembakau untuk kebutuhan industri rokok
  • Kelompok tani atau koperasi yang mengelola lahan tembakau
  • Perusahaan pertanian yang mengkhususkan diri pada produksi tembakau mentah
  • Penyedia bibit dan sarana produksi khusus tembakau
  • Usaha penyewaan lahan atau jasa pengolahan lahan tembakau

Semua pelaku usaha yang melakukan aktivitas utama pada budidaya dan penanaman tembakau wajib mengacu pada KBLI 01115 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 01115 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha.

Dalam proses pengajuan izin, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan KBLI 01115. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan jika diperlukan, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01115

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 01115. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01115 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha mereka, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha, misalnya dengan menambahkan kegiatan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.