Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01115 - Pertanian Kacang Hijau, 01115
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
Jangka Waktu: 7 Hari
Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01115
Pertanian Kacang Hijau
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01115.
KBLI 01115 berjudul "Pertanian Kacang Hijau". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang masuk dalam klasifikasi tersebut.
Ruang lingkup didefinisikan oleh uraian resmi yang menekankan bahwa kegiatan terkait kacang hijau melibatkan seluruh tahapan produksi yang saling berurutan. Dengan kata lain, KBLI 01115 mencakup rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen apabila kegiatan tersebut dilakukan sebagai satu rangkaian.
Data resmi yang tersedia tidak mencantumkan pernyataan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembeda spesifik tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang melakukan seluruh rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penanaman kacang hijau, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan kegiatan pascapanen seperti pengeringan atau sortir yang dilaksanakan sebagai bagian dari satu rangkaian proses produksi kacang hijau. Contoh lain adalah usaha yang mengintegrasikan kegiatan lapangan dan langkah pascapanen untuk menghasilkan produk kacang hijau siap pasarkan, sepanjang semua tahapan dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini merepresentasikan pengelompokan risiko yang terkait pada klasifikasi, bukan jaminan persyaratan perizinan tertentu di luar yang disebutkan secara eksplisit dalam data.
Perhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha terdapat lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil masing‑masing memiliki tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah). Data tidak menyatakan pilihan satu tingkat risiko tunggal untuk skala tersebut.
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01115 adalah:
Daftar ini diambil langsung dari bagian perizinan_berusaha dalam data; tidak ada perizinan lain yang disebutkan dalam sumber yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa setiap permohonan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01115 - Pertanian Kacang Hijau". Hal ini menunjukkan kesetaraan judul dan kode antara versi KBLI yang digunakan dalam data dan versi 2020.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan status klasifikasi tetap untuk kode dan judul ini menurut data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01115 pada sistem perizinan, perhatikan hal‑hal berikut sesuai data: pastikan kegiatan usaha benar‑benar mencakup kegiatan pertanian kacang hijau sebagaimana didefinisikan (pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen) dan cocok dengan uraian resmi; tinjau skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum agar sesuai dengan profil usaha; catat perizinan berusaha yang disebut (NIB dan Sertifikat Standar); serta perhatikan keterangan jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi dalam data.
Ya. Uraian resmi menyatakan kegiatan pascapanen termasuk dalam kelompok ini apabila dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan bersama pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.
Untuk Usaha Menengah, data mencantumkan dua tingkat risiko: Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Data tidak menentukan salah satu sebagai tunggal; kedua kombinasi tersebut tercantum.
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01115 - Pertanian Kacang Hijau" dan jenis perubahan yang tercantum adalah "Tetap", sesuai data yang digunakan.