← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01115 - Pertanian Kacang Hijau

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01115 - Pertanian Kacang Hijau, 01115

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01115?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01115

Pertanian Kacang Hijau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01115: Pertanian Kacang Hijau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01115.

Pengertian KBLI 01115

KBLI 01115 berjudul "Pertanian Kacang Hijau". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang hijau, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Uraian ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang masuk dalam klasifikasi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01115

Ruang lingkup didefinisikan oleh uraian resmi yang menekankan bahwa kegiatan terkait kacang hijau melibatkan seluruh tahapan produksi yang saling berurutan. Dengan kata lain, KBLI 01115 mencakup rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen apabila kegiatan tersebut dilakukan sebagai satu rangkaian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01115

  • Pengolahan lahan untuk budidaya kacang hijau.
  • Penanaman kacang hijau.
  • Pemeliharaan tanaman kacang hijau selama masa tumbuh.
  • Pemanenan kacang hijau.
  • Kegiatan pascapanen (sebagai bagian dari rangkaian kegiatan) untuk kacang hijau.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data resmi yang tersedia tidak mencantumkan pernyataan kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi mengenai pengecualian atau pembeda spesifik tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang melakukan seluruh rangkaian kegiatan: pengolahan lahan, penanaman kacang hijau, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan kegiatan pascapanen seperti pengeringan atau sortir yang dilaksanakan sebagai bagian dari satu rangkaian proses produksi kacang hijau. Contoh lain adalah usaha yang mengintegrasikan kegiatan lapangan dan langkah pascapanen untuk menghasilkan produk kacang hijau siap pasarkan, sepanjang semua tahapan dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini merepresentasikan pengelompokan risiko yang terkait pada klasifikasi, bukan jaminan persyaratan perizinan tertentu di luar yang disebutkan secara eksplisit dalam data.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha terdapat lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum (misalnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil masing‑masing memiliki tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah). Data tidak menyatakan pilihan satu tingkat risiko tunggal untuk skala tersebut.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01115 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini diambil langsung dari bagian perizinan_berusaha dalam data; tidak ada perizinan lain yang disebutkan dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa setiap permohonan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01115 - Pertanian Kacang Hijau". Hal ini menunjukkan kesetaraan judul dan kode antara versi KBLI yang digunakan dalam data dan versi 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Tetap", yang menunjukkan status klasifikasi tetap untuk kode dan judul ini menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01115 pada sistem perizinan, perhatikan hal‑hal berikut sesuai data: pastikan kegiatan usaha benar‑benar mencakup kegiatan pertanian kacang hijau sebagaimana didefinisikan (pengolahan lahan sampai kegiatan pascapanen) dan cocok dengan uraian resmi; tinjau skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum agar sesuai dengan profil usaha; catat perizinan berusaha yang disebut (NIB dan Sertifikat Standar); serta perhatikan keterangan jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01115 mencakup kegiatan pascapanen untuk kacang hijau?

Ya. Uraian resmi menyatakan kegiatan pascapanen termasuk dalam kelompok ini apabila dilakukan sebagai bagian dari satu rangkaian kegiatan bersama pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 01115?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan perizinan lain.

Apa tingkat risiko untuk usaha menengah menurut data ini?

Untuk Usaha Menengah, data mencantumkan dua tingkat risiko: Menengah Rendah dan Menengah Tinggi. Data tidak menentukan salah satu sebagai tunggal; kedua kombinasi tersebut tercantum.

Apakah KBLI 01115 berubah dari KBLI 2020?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum sebagai "01115 - Pertanian Kacang Hijau" dan jenis perubahan yang tercantum adalah "Tetap", sesuai data yang digunakan.