KBLI 01114
Pertanian Kacang Tanah
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01114Pengertian KBLI 01114
KBLI 01114 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha budidaya tanaman kacang-kacangan semusim. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 01114, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis usaha mereka secara spesifik sesuai standar nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01114
Ruang lingkup KBLI 01114 mencakup seluruh aktivitas pertanian yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman kacang-kacangan semusim. Kegiatan ini meliputi proses persiapan lahan, penanaman bibit, perawatan tanaman, hingga pemanenan hasil kacang-kacangan. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengelolaan hasil panen sebelum didistribusikan ke pasar. Seluruh proses tersebut dilakukan dalam satu siklus musim tanam, sehingga termasuk dalam kategori budidaya tanaman semusim.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01114
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01114 antara lain budidaya kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai, kacang tunggak, kacang uci, dan kacang-kacangan semusim lainnya. Usaha ini dapat dijalankan oleh perorangan, kelompok tani, koperasi, maupun perusahaan yang bergerak di bidang pertanian. Selain itu, usaha pembibitan dan penjualan benih kacang-kacangan semusim juga dapat termasuk dalam kategori ini selama proses utamanya adalah budidaya tanaman tersebut.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 01114
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budidaya tanaman kacang-kacangan semusim sesuai KBLI 01114 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha dan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas, meningkatkan akses pembiayaan, serta memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usaha secara resmi dan terintegrasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01114
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01114 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, asalkan tetap memenuhi persyaratan dan perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan bidang usaha yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.