Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01114 - Pertanian Kacang Tanah, 01114
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri
Jangka Waktu: 7 Hari
Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01114
Pertanian Kacang Tanah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01114.
KBLI 01114 berjudul "Pertanian Kacang Tanah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah yang meliputi rangkaian pekerjaan dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.
Ruang lingkup KBLI 01114 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Data yang digunakan untuk uraian ini tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01114. Jika terdapat kegiatan di luar pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, atau pascapanen—misalnya kegiatan non-pertanian atau pengolahan industri yang tidak disebutkan—maka informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 01114 adalah pelaksanaan rangkaian kegiatan berikut: persiapan lahan dan pengolahan tanah, penanaman varietas kacang tanah, pemeliharaan tanaman (pemupukan, pengendalian hama/penyakit jika dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan), pemanenan hasil kacang tanah, serta kegiatan pascapanen yang termasuk dalam rangkaian tersebut. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi yang menyebutkan kegiatan sebagai satu rangkaian.
Data KBLI 01114 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha tersedia lebih dari satu tingkat risiko.
Informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; beberapa skala usaha dapat terkait dengan lebih dari satu tingkat risiko berdasarkan data yang tersedia.
Berdasarkan data KBLI 01114, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Istilah-istilah ini digunakan sesuai dengan data yang tersedia dan mengacu pada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01114.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa NIB atau Sertifikat Standar pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01114 - Pertanian Kacang Tanah".
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01114 adalah "Tetap", sebagaimana dicatat dalam data.
Tidak. Uraian resmi KBLI 01114 mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian kacang tanah: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01114 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyajikan tingkat risiko sebagai kategori yang terkait dengan skala usaha. Untuk KBLI 01114, beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum—misalnya usaha menengah dapat terkait dengan tingkat "Menengah Rendah" dan "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini tidak menjamin bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam periode tersebut.