← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01114 - Pertanian Kacang Tanah

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01114 - Pertanian Kacang Tanah, 01114

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

2

Menyampaikan Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan tanaman kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan , dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01114?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01114

Pertanian Kacang Tanah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01114: Pertanian Kacang Tanah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01114.

Pengertian KBLI 01114

KBLI 01114 berjudul "Pertanian Kacang Tanah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah yang meliputi rangkaian pekerjaan dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01114

Ruang lingkup KBLI 01114 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01114

  • Pengolahan lahan untuk budidaya kacang tanah.
  • Penanaman kacang tanah.
  • Pemeliharaan tanaman kacang tanah selama masa tumbuh.
  • Pemanenan kacang tanah.
  • Kegiatan pascapanen kacang tanah yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan untuk uraian ini tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01114. Jika terdapat kegiatan di luar pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, atau pascapanen—misalnya kegiatan non-pertanian atau pengolahan industri yang tidak disebutkan—maka informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 01114 adalah pelaksanaan rangkaian kegiatan berikut: persiapan lahan dan pengolahan tanah, penanaman varietas kacang tanah, pemeliharaan tanaman (pemupukan, pengendalian hama/penyakit jika dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan), pemanenan hasil kacang tanah, serta kegiatan pascapanen yang termasuk dalam rangkaian tersebut. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi yang menyebutkan kegiatan sebagai satu rangkaian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 01114 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu diperhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha tersedia lebih dari satu tingkat risiko.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; beberapa skala usaha dapat terkait dengan lebih dari satu tingkat risiko berdasarkan data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 01114, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini digunakan sesuai dengan data yang tersedia dan mengacu pada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01114.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa NIB atau Sertifikat Standar pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "01114 - Pertanian Kacang Tanah".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 01114 adalah "Tetap", sebagaimana dicatat dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01114 (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian).
  • Periksa skala usaha yang tepat (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar) karena setiap skala memiliki kombinasi tingkat risiko yang tercantum.
  • Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar sesuai data.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum ("3 Hari") sebagai informasi dalam data, bukan sebagai kepastian.
  • Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan ("Tetap") tercantum dalam data dan dapat dijadikan referensi internal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 01114 hanya mencakup penanaman kacang tanah?

Tidak. Uraian resmi KBLI 01114 mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian kacang tanah: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 01114?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01114 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa arti tingkat risiko "Menengah Rendah" atau "Menengah Tinggi" dalam data ini?

Data menyajikan tingkat risiko sebagai kategori yang terkait dengan skala usaha. Untuk KBLI 01114, beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum—misalnya usaha menengah dapat terkait dengan tingkat "Menengah Rendah" dan "Menengah Tinggi".

Berapa lama waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini tidak menjamin bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam periode tersebut.