KBLI 01113

Pertanian Kedelai

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01113
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01113

KBLI 01113 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha pertanian padi sawah. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak dalam bidang budidaya tanaman padi di lahan sawah, baik secara tradisional maupun modern. KBLI 01113 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha yang bergerak di sektor ini wajib mencantumkan kode tersebut pada saat mengurus perizinan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01113

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01113 meliputi seluruh proses budidaya padi di lahan sawah. Ruang lingkupnya dimulai dari penanaman benih, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan hasil padi. Selain itu, kegiatan pendukung seperti pengolahan lahan, penggunaan pupuk, sistem irigasi, serta pengendalian hama dan penyakit tanaman juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Seluruh proses tersebut bertujuan untuk menghasilkan padi yang menjadi bahan baku utama beras, sebagai kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01113

Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 01113 antara lain:

  • Usaha pertanian padi sawah skala kecil hingga besar
  • Kelompok tani atau koperasi yang membudidayakan padi di lahan sawah
  • Perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi padi sawah
  • Usaha penyediaan jasa budidaya padi sawah untuk pihak ketiga
  • Proyek kemitraan pertanian padi antara perusahaan dan petani lokal

Semua pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01113 dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 01113 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform yang terintegrasi secara nasional guna mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan bahwa setiap usaha pertanian padi sawah telah memenuhi persyaratan administratif dan legal, sehingga dapat beroperasi secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01113. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan, misalnya untuk usaha pengolahan hasil pertanian atau distribusi beras. Namun demikian, setiap penggabungan wajib tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha terdaftar secara resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.