Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame, lihat kelompok 01116.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
01113 - Pertanian Kedelai, 01113
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
Jangka Waktu: 7 Hari
Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01113
Pertanian Kedelai
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01113.
KBLI 01113 berjudul Pertanian Kedelai. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Ruang lingkup KBLI 01113 dibatasi pada seluruh rangkaian kegiatan produksi kedelai sebagai tanaman pangan, mulai dari persiapan lahan hingga kegiatan pascapanen yang merupakan kelanjutan langsung dari proses produksi.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok kode lain, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Data risiko untuk KBLI 01113 disajikan berdasarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha terdapat lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum; informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak menjelaskan penyebab perbedaan tingkat risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01113 adalah:
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: 01113 - Pertanian Kedelai.
Status perubahan untuk KBLI 01113 pada data ditetapkan sebagai: Tetap.
KBLI 01113 berjudul Pertanian Kedelai dan mencakup kegiatan pertanian kedelai termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pertanian kedelai sayur/edamame tidak termasuk dalam KBLI 01113 dan perlu dibedakan ke kelompok kode lain.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01113 adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.