← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01113 - Pertanian Kedelai

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame, lihat kelompok 01116.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01113 - Pertanian Kedelai, 01113

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Surat pernyataan menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01113

Pertanian Kedelai

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01113: Pertanian Kedelai

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01113.

Pengertian KBLI 01113

KBLI 01113 berjudul Pertanian Kedelai. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kedelai yang meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01113

Ruang lingkup KBLI 01113 dibatasi pada seluruh rangkaian kegiatan produksi kedelai sebagai tanaman pangan, mulai dari persiapan lahan hingga kegiatan pascapanen yang merupakan kelanjutan langsung dari proses produksi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01113

  • Pengolahan lahan untuk penanaman kedelai.
  • Penanaman bibit kedelai.
  • Pemeliharaan tanaman kedelai selama masa tumbuh.
  • Pemanenan tanaman kedelai.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian produksi kedelai.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup pertanian kedelai sayur/edamame. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok kode lain, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembersihan dan pengolahan lahan khusus untuk penanaman kedelai sebagai langkah awal produksi.
  • Penanaman varietas kedelai untuk tujuan panen biji kedelai sebagai komoditas pangan.
  • Perawatan tanaman kedelai selama fase vegetatif dan generatif hingga siap panen.
  • Pemanenan biji kedelai dan pelaksanaan kegiatan pascapanen yang merupakan kelanjutan dari proses produksi (misal pengeringan atau pengumpulan hasil panen) sebagaimana termasuk dalam rangkaian kegiatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko untuk KBLI 01113 disajikan berdasarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa untuk beberapa skala usaha terdapat lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum; informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak menjelaskan penyebab perbedaan tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01113 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: 01113 - Pertanian Kedelai.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 01113 pada data ditetapkan sebagai: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01113, yakni rangkaian kegiatan produksi kedelai dari pengolahan lahan hingga pascapanen.
  • Perhatikan bahwa pertanian kedelai sayur/edamame tidak termasuk dalam KBLI 01113 dan harus dibedakan sesuai arahan uraian resmi.
  • Periksa skala usaha dan tingkat risiko yang relevan karena data mencantumkan beberapa kombinasi risiko untuk skala usaha tertentu.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum dalam data; jangka waktu tersebut tidak otomatis menjamin penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01113?

KBLI 01113 berjudul Pertanian Kedelai dan mencakup kegiatan pertanian kedelai termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Apakah pertanian kedelai sayur/edamame termasuk dalam KBLI 01113?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pertanian kedelai sayur/edamame tidak termasuk dalam KBLI 01113 dan perlu dibedakan ke kelompok kode lain.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 01113?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01113 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.