KBLI 01112

Pertanian Gandum

Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01112
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01112

KBLI 01112 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang pertanian, khususnya budidaya tanaman padi sawah. KBLI ini merupakan bagian penting dalam sistem klasifikasi usaha di Indonesia dan wajib dicantumkan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian padi sawah dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01112

Ruang lingkup KBLI 01112 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penanaman, pemeliharaan, dan panen tanaman padi di lahan sawah. Kegiatan ini mencakup proses persiapan lahan, pengolahan tanah, penanaman benih padi, pemupukan, pengendalian hama, irigasi, hingga pemanenan dan penanganan pasca panen. KBLI 01112 juga meliputi usaha-usaha yang melakukan pengembangan varietas padi unggul dan penggunaan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani padi sawah.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01112 antara lain:

  • Usaha budidaya padi sawah skala kecil, menengah, maupun besar;
  • Kelompok tani yang mengelola lahan sawah untuk produksi padi;
  • Koperasi pertanian yang fokus pada produksi dan distribusi padi sawah;
  • Perusahaan agribisnis yang bergerak di bidang pengembangan benih padi sawah dan pengelolaan lahan pertanian;
  • Usaha jasa pertanian yang menyediakan layanan pengolahan lahan, penanaman, hingga panen padi sawah.

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01112 dalam dokumen perizinan usaha mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman padi sawah dengan KBLI 01112 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan budidaya padi sawah secara legal.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengisian data KBLI, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta pengajuan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, legalitas usaha budidaya padi sawah dapat terjamin dan pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan dalam menjalankan operasional bisnis di bidang pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01112 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01112 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor pertanian dan sektor terkait lainnya, selama memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS sesuai regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.