← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01112 - Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Pertanian serealia selain padi dan

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01112 - Pertanian Gandum, 01112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/ cantel, gandum (wheat/ oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum seperti sorgum/ cantel, gandum (wheat/ oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jewawut (millet)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01112

Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01112: Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01112.

Pengertian KBLI 01112

KBLI 01112 berjudul "Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budidaya serealia selain padi dan jagung, dengan contoh spesies yang disebutkan dalam data resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01112

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01112.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi usaha budidaya serealia selain padi dan jagung, khususnya untuk tanaman yang disebutkan: gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Penulisan kegiatan mengikuti istilah yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01112. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha budidaya:

  • Gandum (wheat/oats)
  • Sorgum/cantel
  • Barli (barley)
  • Gandum hitam (rye)
  • Jawawut

Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01112 dan tidak mencakup kegiatan lain di luar daftar tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 01112 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi berikut dicantumkan dalam data dan disajikan tanpa pemilihan atau penyederhanaan:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan adanya lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (misalnya usaha mikro dan usaha kecil). Informasi tentang alasan perbedaan tingkat risiko atau kriteria penilaian risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01112 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas diambil langsung dari data resmi dan disajikan persis sesuai entri perizinan berusaha yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut adalah bagian dari data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 01112 pada KBLI 2020 adalah:

  • 01112 - Pertanian Gandum

Padanan ini berasal langsung dari entri data yang diberikan.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum dalam sumber. Berdasarkan itu, data tidak menunjukkan keterangan perubahan yang spesifik untuk KBLI 01112.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01112, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencantumkan serealia selain padi dan jagung, khususnya jenis tanaman yang disebutkan dalam uraian.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan teknis atau administratif lain tidak tercantum dalam data ini.
  3. Data mencantumkan jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari" dan "7 Hari"; informasi ini tidak merupakan jaminan penerbitan dalam praktik.
  4. Perbedaan tingkat risiko tergantung pada skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak merinci kriteria atau dampak praktis dari tiap tingkat risiko.
  5. Informasi lain terkait lingkungan, teknis, modal, tenaga kerja, atau lokasi tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja contoh tanaman yang termasuk dalam KBLI 01112?

Uraian resmi menyebutkan gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut sebagai contoh serealia selain padi dan jagung yang termasuk dalam KBLI 01112.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 01112?

Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01112.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya bagian dari data dan tidak menjamin waktu penerbitan pada praktik administratif.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha budidaya serealia ini?

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Data tidak merinci kriteria penentuan risiko.