Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Pertanian serealia selain padi dan
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01112 - Pertanian Gandum, 01112
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Jangka Waktu: 7 Hari
Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
Jangka Waktu: 7 Hari
Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Bukti penguasaan lahan usaha
Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Bukti penguasaan lahan usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
Jangka Waktu: 7 Hari
Menerapkan standar mutu benih
Jangka Waktu: 7 Hari
Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01112
Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01112.
KBLI 01112 berjudul "Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budidaya serealia selain padi dan jagung, dengan contoh spesies yang disebutkan dalam data resmi.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pertanian serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01112.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi usaha budidaya serealia selain padi dan jagung, khususnya untuk tanaman yang disebutkan: gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut. Penulisan kegiatan mengikuti istilah yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 01112. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha budidaya:
Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01112 dan tidak mencakup kegiatan lain di luar daftar tersebut.
Data KBLI 01112 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi berikut dicantumkan dalam data dan disajikan tanpa pemilihan atau penyederhanaan:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan adanya lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (misalnya usaha mikro dan usaha kecil). Informasi tentang alasan perbedaan tingkat risiko atau kriteria penilaian risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01112 adalah:
Daftar di atas diambil langsung dari data resmi dan disajikan persis sesuai entri perizinan berusaha yang tersedia.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Informasi jangka waktu tersebut adalah bagian dari data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 01112 pada KBLI 2020 adalah:
Padanan ini berasal langsung dari entri data yang diberikan.
Kolom jenis perubahan pada data berisi tanda "-" yang tercantum dalam sumber. Berdasarkan itu, data tidak menunjukkan keterangan perubahan yang spesifik untuk KBLI 01112.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01112, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi:
Uraian resmi menyebutkan gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut sebagai contoh serealia selain padi dan jagung yang termasuk dalam KBLI 01112.
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 01112.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya bagian dari data dan tidak menjamin waktu penerbitan pada praktik administratif.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Data tidak merinci kriteria penentuan risiko.