KBLI 01111

Pertanian Jagung

Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01111
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01111

KBLI 01111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pertanian padi. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan pendataan, pengawasan, serta pengaturan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penetapan kode KBLI 01111 bertujuan agar pelaku usaha di bidang pertanian padi dapat menjalankan usahanya secara legal dan terstruktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01111

Ruang lingkup KBLI 01111 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan budidaya tanaman padi, baik padi sawah maupun padi ladang. Aktivitas yang termasuk di dalamnya meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen padi. Selain itu, ruang lingkup ini juga mencakup penggunaan teknologi pertanian yang mendukung peningkatan produksi padi serta kegiatan pasca panen seperti pengeringan dan penyimpanan gabah sebelum proses distribusi lebih lanjut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01111

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01111 antara lain:

  • Usaha pertanian padi sawah skala kecil, menengah, maupun besar
  • Kelompok tani atau koperasi yang fokus pada budidaya padi
  • Perusahaan agribisnis yang mengelola lahan padi secara komersial
  • Usaha persewaan lahan untuk penanaman padi
  • Penyediaan jasa pengolahan lahan dan alat pertanian khusus padi

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian padi wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 01111. Proses pengurusan perizinan usaha saat ini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya secara efisien. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, meningkatkan akuntabilitas, serta memudahkan koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama dalam mengakses fasilitas pembiayaan, subsidi, maupun program pemerintah lainnya di sektor pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01111 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah diversifikasi usaha dan memberikan fleksibilitas dalam pengembangan bisnis, selama tetap mengikuti mekanisme perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.