← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01111 - Pertanian Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian jagung manis, lihat kelompok 01133.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01111 - Pertanian Jagung, 01111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices) dan

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Dokumen rencana kerja usaha budidaya

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: laporan penggunaan bahan baku, laporan proses produksi dan laporan pemasaran. Laporan disampaikan setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian.

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bukti penguasaan lahan usaha

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

4

Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

5

Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan di bidang perbenihan

6

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

7

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian.

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Bukti penguasaan lahan usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menerapkan standar mutu benih

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01111

Pertanian Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01111: Pertanian Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01111.

Pengertian KBLI 01111

KBLI 01111 berjudul "Pertanian Jagung" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan yang mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian jagung, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian. Kelompok ini juga meliputi penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan ini tidak mencakup pertanian jagung manis.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01111

Ruang lingkup KBLI 01111 berfokus pada kegiatan budidaya jagung sebagai tanaman pokok atau untuk menghasilkan biji benih, meliputi tahapan teknis produksi yang saling berkesinambungan: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Penanaman khusus untuk produksi benih (dalam bentuk biji) juga termasuk dalam ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01111

  • Pengolahan lahan untuk usaha pertanian jagung.
  • Penanaman jagung sebagai bagian dari kegiatan produksi jagung.
  • Pemeliharaan tanaman jagung selama siklus tanam.
  • Pemanenan jagung yang merupakan bagian dari rangkaian produksi.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kegiatan lapangan.
  • Penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara eksplisit bahwa KBLI 01111 tidak mencakup pertanian jagung manis. Untuk kegiatan pertanian jagung manis, uraian resmi merujuk pada kelompok yang berbeda (lihat rujukan kode lain yang disebutkan dalam uraian). Informasi ini menunjukkan perlunya pembedaan antara jagung untuk produksi biji atau jagung konvensional dan jagung manis.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 01111, sesuai uraian resmi, antara lain:

  • Usaha yang melakukan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen jagung sebagai satu rangkaian kegiatan produksi.
  • Usaha yang menanam jagung dengan tujuan menghasilkan benih dalam bentuk biji.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda-beda menurut skala usaha dan tidak semua skala memiliki tingkat yang sama.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Daftar di atas mencerminkan seluruh kombinasi yang tercantum dalam data; apabila sebuah skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat, semuanya dituliskan sesuai sumber.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01111 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan berusaha di atas ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01111 pada KBLI 2020 tercatat sebagai: "01111 - Pertanian Jagung". Dengan kata lain, judul dan kode tetap berpadanan dengan edisi 2020 sesuai data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan untuk KBLI 01111 tercantum sebagai "Tetap", sesuai data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan ruang lingkup resmi: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen sebagai satu rangkaian, atau penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan secara tegas: pertanian jagung manis tidak termasuk dalam KBLI 01111 dan harus dibedakan sesuai rujukan yang ada pada uraian resmi.
  3. Periksa skala usaha Anda dan lihat kombinasi tingkat risiko yang tercantum, karena skala usaha yang berbeda dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda.
  4. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar, serta jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data bukan jaminan otomatis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01111?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian, serta penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji, sesuai uraian resmi.

Apakah KBLI 01111 mencakup pertanian jagung manis?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 01111 tidak mencakup pertanian jagung manis dan mengarahkan untuk melihat kelompok lain yang relevan.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01111?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01111 adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 01111 menurut skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi). Semua kombinasi ini tercantum dalam sumber.