KBLI 88992

Aktivitas Sosial Swasta Tanpa Akomodasi Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain . Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 88992
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 88992

KBLI 88992 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pelayanan kesejahteraan sosial tanpa menginap bagi penyandang cacat. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 88992 secara khusus mengatur usaha yang bergerak di bidang pelayanan sosial bagi individu dengan kebutuhan khusus, tanpa menyediakan fasilitas inap.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 88992

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 88992 meliputi berbagai bentuk pelayanan sosial yang ditujukan kepada penyandang cacat, namun tidak menyediakan layanan inap. Kegiatan ini mencakup penyuluhan, pelatihan keterampilan, bimbingan, konsultasi, serta layanan sosial lainnya yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian penyandang cacat. Pelayanan diberikan secara terorganisir dan profesional, baik oleh lembaga pemerintah, swasta, maupun organisasi non-pemerintah.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 88992

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 88992 antara lain:

  • Lembaga pelatihan keterampilan kerja untuk penyandang disabilitas tanpa fasilitas inap
  • Pusat layanan konseling dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat secara non-residensial
  • Organisasi atau yayasan yang menyelenggarakan kegiatan bimbingan sosial, pelatihan, dan pengembangan diri untuk penyandang cacat
  • Unit layanan sosial yang menyediakan konsultasi, advokasi, dan pemberdayaan penyandang cacat tanpa menginap

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 88992 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesejahteraan sosial tanpa menginap bagi penyandang cacat wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online, termasuk untuk KBLI 88992. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemenuhan persyaratan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha. Proses ini meliputi pendaftaran data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pengunggahan dokumen pendukung yang diperlukan. Dengan demikian, usaha yang terdaftar di KBLI 88992 dapat menjalankan kegiatannya secara resmi dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 88992

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 88992. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 88992 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup usaha yang tercantum pada masing-masing KBLI. Penggabungan KBLI ini dilakukan melalui sistem OSS pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan kegiatan usahanya, asalkan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku dan memastikan seluruh kegiatan telah

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.