KBLI 88919

Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial yang tidak dikelola oleh lembaga keislaman, seperti Corporate Social Responsibility (CSR) dan sumbangan perusahaan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 88919
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 88919

KBLI 88919 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas pelayanan sosial tanpa menginap lainnya. KBLI ini digunakan untuk mengelompokkan berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan di luar fasilitas pelayanan sosial dengan tempat tinggal, seperti panti asuhan atau panti jompo. Kegiatan dalam KBLI 88919 bertujuan memberikan bantuan dan dukungan sosial kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, tanpa menyediakan layanan menginap.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 88919

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 88919 meliputi berbagai aktivitas pelayanan sosial yang dilakukan di luar institusi dengan fasilitas menginap. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan oleh organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, atau entitas lainnya yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Pelayanan yang diberikan mencakup bimbingan, konseling, pendampingan, pelatihan keterampilan, serta bantuan sosial darurat bagi korban bencana atau kelompok rentan lainnya.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 88919

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 88919 antara lain:

  • Pusat layanan konseling keluarga dan anak
  • Lembaga pendampingan korban kekerasan
  • Organisasi bantuan sosial untuk lansia tanpa fasilitas menginap
  • Pusat pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas
  • Layanan penyaluran bantuan sosial darurat
  • Yayasan yang menyediakan dukungan psikososial di luar panti

Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam mendukung kesejahteraan sosial tanpa menyediakan akomodasi tetap bagi penerima layanan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 88919

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam KBLI 88919 wajib memenuhi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai dengan jenis kegiatan sosial yang dijalankan. Proses perizinan ini penting untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas usaha, serta mempermudah koordinasi dengan instansi terkait.

Persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 88919 umumnya meliputi dokumen identitas pendiri, akta pendirian badan usaha, surat keterangan domisili, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara sah dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 88919

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 88919. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 88919 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan jenis layanan yang diselenggarakan. Penggabungan KBLI ini perlu dicantumkan secara jelas pada dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS, agar semua kegiatan usaha yang dilakukan tercakup secara legal dan administratif.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sosial untuk memperluas cakupan layanan atau berkolaborasi

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.