KBLI 88102

Aktivitas Sosial Swasta Tanpa Akomodasi Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas

Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas (8899).

Baca penjelasan lengkap KBLI 88102
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 88102

KBLI 88102 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan penyediaan bantuan sosial dengan akomodasi bagi lanjut usia dan penyandang cacat. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha dalam rangka memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 88102, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan di bidang pelayanan sosial secara legal dan terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 88102

Ruang lingkup KBLI 88102 mencakup penyediaan bantuan sosial yang dilengkapi dengan fasilitas akomodasi, khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi perawatan harian, pemberian makanan, pendampingan, serta layanan kesehatan dasar bagi penghuni. Selain itu, usaha dalam KBLI 88102 juga dapat meliputi penyediaan program rehabilitasi, pelatihan keterampilan, serta konseling sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup para penerima manfaat.

KBLI ini tidak mencakup pelayanan medis profesional tingkat lanjut yang menjadi domain fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik, melainkan lebih berfokus pada aspek sosial, perawatan, dan pendampingan sehari-hari.

Contoh Jenis Usaha KBLI 88102

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 88102 antara lain:

  • Panti jompo dengan akomodasi penuh bagi lansia
  • Panti sosial untuk penyandang disabilitas dengan fasilitas tinggal
  • Lembaga rehabilitasi sosial yang menyediakan tempat tinggal sementara
  • Rumah perlindungan dan perawatan bagi lansia terlantar
  • Pusat pelayanan sosial yang memberikan bantuan akomodasi dan pendampingan bagi kelompok rentan

Seluruh contoh usaha tersebut wajib memenuhi standar pelayanan sosial dan akomodasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 88102

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 88102 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memproses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 88102 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administratif maupun teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait, seperti Kementerian Sosial. Dengan mengurus perizinan usaha secara resmi, pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 88102 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 88102 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 88102 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan perizinan masing-masing. Penggabungan KBLI ini tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.

Dengan demikian, fleksibilitas penggabungan KBLI ini dapat mendukung peng

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.