KBLI 87909
Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain yang telah disebutkan di atas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 87909Pengertian KBLI 87909
KBLI 87909 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan jasa sosial dengan akomodasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode KBLI 87909 ini digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha yang menyediakan akomodasi dan pelayanan sosial bagi individu atau kelompok yang membutuhkan bantuan atau pengawasan khusus, di luar kategori panti jompo, panti asuhan, atau rehabilitasi narkoba yang telah memiliki KBLI tersendiri.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87909
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 87909 meliputi berbagai bentuk pelayanan sosial yang disertai dengan penyediaan tempat tinggal sementara maupun tetap. Usaha-usaha yang termasuk dalam KBLI ini memberikan bantuan sosial, pendampingan, dan pengawasan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, seperti anak-anak, remaja, lansia, atau kelompok rentan lainnya, yang tidak tercakup dalam kategori panti asuhan atau panti jompo.
Selain itu, usaha dalam KBLI 87909 dapat meliputi penyediaan fasilitas, program pembinaan, pelatihan keterampilan, konsultasi psikologis, hingga dukungan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Setiap kegiatan dalam ruang lingkup ini harus memenuhi standar pelayanan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 87909
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87909 antara lain:
- Rumah perlindungan bagi korban kekerasan yang menyediakan tempat tinggal sementara dan layanan konseling
- Tempat penampungan sementara bagi anak jalanan atau anak terlantar
- Lembaga sosial yang memberikan akomodasi dan pendampingan bagi remaja bermasalah
- Pusat rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan yang tidak termasuk dalam kategori panti asuhan, panti jompo, atau pusat rehabilitasi narkoba
- Tempat penampungan sementara bagi korban bencana sosial atau bencana alam
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 87909 dalam pendaftaran dan perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 87909 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 87909 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang relevan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait. Pelaku usaha juga harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 87909
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 87909. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87909 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan masing-masing klasifikasi dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku. Namun, setiap
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.