KBLI 87907

Aktivitas Sosial di Dalam Panti Gelandangan dan Pengemis

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87907
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87907

KBLI 87907 adalah kode klasifikasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyediaan akomodasi dan pelayanan bagi lanjut usia dengan kebutuhan khusus. Kode ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas dan layanan perawatan bagi orang lanjut usia di luar rumah sakit. Penggunaan KBLI 87907 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87907

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 87907 meliputi penyediaan fasilitas tempat tinggal, perawatan, dan pelayanan sosial bagi lanjut usia yang membutuhkan perhatian khusus. Usaha ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memberikan layanan pendampingan, bantuan kesehatan dasar, aktivitas sosial, serta pemenuhan kebutuhan harian penghuni lansia. Kegiatan usaha ini dijalankan di luar lingkungan rumah sakit dan bukan merupakan bagian dari fasilitas perawatan medis intensif.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87907

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87907 antara lain:

  • Panti jompo dengan layanan perawatan harian dan pemantauan kesehatan ringan
  • Rumah singgah lansia yang menyediakan akomodasi dan kegiatan sosial
  • Pusat pelayanan lansia dengan fasilitas rekreasi dan rehabilitasi ringan
  • Penyediaan rumah perawatan lanjut usia yang tidak memerlukan intervensi medis khusus

Seluruh jenis usaha tersebut harus memenuhi standar pelayanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 87907 Melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang KBLI 87907 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan sertifikasi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan sektor sosial.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha KBLI 87907 berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta penerima layanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 87907

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 87907. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87907 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan teknis yang berlaku pada masing-masing kode KBLI yang digabungkan.

Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan jenis layanan dan memperluas cakupan usaha di bidang perawatan lanjut usia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.