KBLI 87906

Aktivitas Sosial di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87906
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87906

KBLI 87906 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyediaan akomodasi dengan pelayanan kesehatan dan perawatan khusus. KBLI ini berada di bawah sektor kegiatan sosial dan kesehatan, dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 87906, pelaku usaha dapat secara spesifik mengelompokkan jenis usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87906

Ruang lingkup KBLI 87906 meliputi kegiatan usaha yang menyediakan fasilitas akomodasi serta layanan perawatan khusus bagi individu yang membutuhkan perhatian medis atau sosial. Usaha dalam kategori ini umumnya berfokus pada pelayanan kesehatan dan perawatan non-rumah sakit, seperti rehabilitasi, perawatan jangka panjang, hingga layanan pemulihan bagi kelompok tertentu. Selain menyediakan tempat tinggal sementara atau permanen, usaha dengan KBLI 87906 juga memberikan pendampingan dan pengawasan kesehatan secara profesional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87906

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 87906 antara lain:

  • Panti rehabilitasi narkoba dengan fasilitas inap
  • Panti jompo yang menyediakan layanan kesehatan dan keperawatan
  • Tempat perawatan bagi penderita gangguan mental dengan akomodasi
  • Pusat rehabilitasi sosial dengan layanan medis
  • Lembaga perawatan untuk pasien dengan kebutuhan khusus, seperti autisme atau disabilitas

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 87906 dalam proses perizinan dan operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 87906 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional secara efisien. Selain itu, perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang bergerak di bidang penyediaan akomodasi dengan layanan kesehatan dan perawatan khusus telah memenuhi standar dan ketentuan pemerintah terkait keamanan, kesehatan, dan kelayakan operasional.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 87906 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 87906. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87906 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan atau memperluas bidang usaha, namun tetap harus memperhatikan kewajiban perizinan usaha melalui OSS untuk setiap kode KBLI yang digunakan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.