KBLI 87905
Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Petirahan anak
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 87905Pengertian KBLI 87905
KBLI 87905 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pelayanan sosial dengan akomodasi bagi penyandang cacat. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 87905 mencakup berbagai layanan yang menyediakan tempat tinggal dan perawatan bagi individu penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, di luar fasilitas medis atau rumah sakit.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87905
Ruang lingkup kegiatan usaha yang dicakup oleh KBLI 87905 meliputi penyediaan akomodasi serta layanan sosial bagi penyandang cacat. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang bertujuan memberikan perlindungan, perawatan, pelatihan, hingga rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Layanan tersebut dapat berupa asrama, panti, atau rumah singgah yang dikelola secara profesional, dengan menyediakan fasilitas dasar seperti kamar tidur, makan, pengawasan kesehatan, serta pendampingan sosial dan psikologis.
Contoh Jenis Usaha KBLI 87905
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87905 antara lain:
- Panti sosial atau asrama untuk penyandang disabilitas fisik maupun mental
- Rumah singgah yang menyediakan layanan akomodasi dan rehabilitasi bagi penyandang cacat
- Pusat pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas yang juga menyediakan tempat tinggal
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengelola fasilitas perawatan dan pengasuhan bagi penyandang cacat
Semua jenis usaha tersebut wajib terdaftar sesuai KBLI 87905 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan sosial dengan akomodasi bagi penyandang cacat sesuai KBLI 87905 diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengajuan dokumen pendukung, serta pemenuhan standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 87905 mendapatkan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 87905
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 87905 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87905 dengan bidang usaha lain yang relevan selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku. Namun, penggabungan tersebut tetap harus dicantumkan secara jelas dalam pendaftaran perizinan usaha melalui OSS agar setiap kegiatan usaha mendapatkan izin yang sah dan sesuai ketentuan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.