KBLI 87904

Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Bina Remaja

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak terlantar, putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87904
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87904

KBLI 87904 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia. KBLI 87904 secara spesifik mengacu pada kegiatan pelayanan sosial dengan akomodasi, yang berfokus pada penyediaan fasilitas serta bantuan sosial bagi kelompok atau individu yang membutuhkan, seperti lansia, anak-anak terlantar, atau penyandang disabilitas. Kode KBLI ini penting dalam proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87904

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 87904 meliputi penyelenggaraan layanan sosial dengan fasilitas akomodasi. Usaha pada kategori ini menyediakan tempat tinggal sementara maupun jangka panjang, serta memberikan bantuan, pendampingan, dan pelayanan sosial lainnya. Layanan ini umumnya diberikan kepada individu atau kelompok yang memerlukan perlindungan dan perawatan khusus, seperti anak-anak yatim piatu, lansia, korban kekerasan, atau orang-orang dengan kebutuhan khusus lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87904

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87904 antara lain:

  • Panti asuhan yang menyediakan tempat tinggal dan perlindungan bagi anak-anak yatim/piatu atau terlantar
  • Panti jompo atau rumah lansia yang memberikan perawatan dan akomodasi bagi orang lanjut usia
  • Panti rehabilitasi sosial untuk korban kekerasan atau penyandang disabilitas
  • Rumah singgah untuk anak jalanan atau korban bencana sosial
  • Lembaga pelayanan sosial dengan fasilitas inap lainnya

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 87904 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang layanan sosial dengan akomodasi wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi milik pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai izin usaha, termasuk izin operasional KBLI 87904. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan teknis, hingga penerbitan izin operasional. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 87904

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 87904 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya dengan menambahkan bidang usaha lain yang relevan, selama tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OSS dan peraturan perundang-undangan terkait. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi pengembangan usaha yang efektif, asalkan seluruh kegiatan usaha tersebut tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.